Tjahjo nilai parpol perlu dibiayai APBN, misalnya maks Rp 1 T/tahun
Menurut Tjahjo,parpol merupakan tempat perekrutan kepemimpinan nasional dalam negara demokratis.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai perlu adanya wacana pemerintah dalam jangka panjang untuk memikirkan pembiayaan parpol lewat APBN. Namun, hal ini harus mendapat dukungan oleh DPR dan elemen-elemen masyarakat sipil.
"Dengan rincian 1 parpol misalnya maksimal Rp 1 triliun, setelah adanya hasil pemilu parpol yang memenuhi treshold 2019 misalnya," kata Tjahjo yang menekankan hal ini merupakan pendapat pribadinya, Senin (9/3).
Selain untuk menekan korupsi, Tjahjo menilai pembiayaan parpol oleh APBN merupakan political will yang diperlukan, karena parpol merupakan tempat perekrutan kepemimpinan nasional dalam negara demokratis.
"Tetapi persyaratan kontrol kepada partai harus ketat dan transparan, melanggar aturan harus ada sanksi keras termasuk pembubaran partai dan sanksi lain yang diatur dalam UU Partai Politik," ujarnya.
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, partai politik memang perlu dana untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu, pendidikan kaderisasi serta melaksanakan program dan operasional.
"Di samping pola iuran anggota partai harus diwujudkan terbuka untuk kader partai dan simpatisan partai dan penggunaan anggaran dikontrol ketat oleh BPK dan lembaga-lembaga pengawasan lainnya, misalnya dan juga partisipasi aktif masyarakat," ujarnya.
"Jadi posisi partai di lembaga legislatif dapat optimal konsisten mampu melaksanakan keputusan politik secara konstitusional menyusun perencanaan anggaran negara, daerah dan menyusun UU, Perda dan fungsi legislasi serta fungsi pengawasan berjalan optimal," ujar dia.
Soal besaran bantuan tahunan pemerintahan kepada parpol, kata Tjahjo, hal itu sesuai suara yang diperoleh partai politik dalam setiap pemilu.
"Ke depan kalau anggaran pemerintah memadai dan sudah maksimal, diperlukan untuk program pengentasan kemiskinan dan pembangunan infrastruktur serta Revolusi Mental berjalan baik, saya kira pembiayaan partai politik dari pemerintah atau negara perlu jadi pertimbangan, termasuk bantuan pembiayaan kepada ormas yang sah," ujarnya.
Baca juga:
Bila tak bermasalah, kenapa APBD DKI belum disahkan Menteri Tjahjo?
Ahok pastikan bertemu Menteri Tjahjo bukan tanda damai dengan DPRD
Ahok klaim dapat restu Presiden dan Mendagri gunakan e-budgeting
Usai Ahok, giliran DPRD DKI Jakarta dipanggil Menteri Tjahjo
Tjahjo sebut DPRD DKI tak pernah masukkan rancangan APBD
-
Kapan Tjokropranolo menjadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982.
-
Siapa Aipda Purnomo? Purnomo tercatat sebagai anggota kepolisian Polres Lamongan.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Apa yang Prabowo pantau di IKN? Dalam kunjungan itu, Prabowo turut memantau langsung perkembangan pembangunan Istana Negara dan mendengarkan paparan oleh Tim Kontruksi IKN di lapangan yang berkaitan dengan lokasi dilaksanakannya upacara HUT RI mendatang.