Tolak bantu beri suara, 3 anggota panwas Konawe Utara dipecat
Mereka juga tidak menerima uang sebagai pengawas, sebesar Rp 250.000 per bulan.
Tiga orang anggota Pengawas Pilkada tingkat desa di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara diberhentikan semena-mena oleh Ketua Panwas Kecamatan Lasolo, Sahibuddin. Mereka mengaku dipecat karena ogah membantu dongkrak suara salah satu pasangan calon.
Seperti dilansir Antara. Salah seorang anggota Panwas Desa Otipulu, Kecamatan Lasolo, Tamssul melalui telepon dari Wanggudu, ibu kota Kabupaten Konawe Utara, mengaku dirinya bersama dua rekannya diberhentikan oleh Sahibudin, Ketua Panwascam Kecamatan Laloso, karena menolak memenuhi keingingan memberikan suara pada salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati.
"Kami diminta oleh Ketua Panwascam untuk mendukung pasangan calon bupati/wakil bupati tertentu, tapi kami menolak. Atas penolakan itu, Ketua Panwascam memberhentikan kami tanpa surat pemberhentian," katanya, Jumat (25/12).
Tamsul mengaku selain diberhentikan tanpa surat pemberhentian oleh Ketua Panwascam, juga biaya operasional Panwas tingkat desa sebesar Rp 250 ribu per bulan tidak dicairkan.
"Biaya operasional yang tidak kami terima selama dua bulan, yakni bulan November dan Desember," katanya.
Keterangan serupa juga disampaikan anggota Panwas Desa Muara Tinobu, masih di Kecamatan Lasolo, Zulkifli.
Menurut dia, Ketua Panwascam Lasolo, Sahibuddin tidak netral melakukan tugas pengawasan penyelenggaraan pilkada.
"Sejak awal, Panwas Kecamatan Lasolo tidak netral dalam menjalankan tugas pengawasan. Ia (Ketua Panwascam Lasolo) cenderung mendukung salah satu pasangan calon colon bupati/wakil bupati," katanya.
Ia mengatakan, anggota Panwas tingkat desa yang juga diberhentikan oleh Ketua Panwascam Lasolo, adalah Endra, anggota Panwas Desa Watutila juga di Kecamatan Lasolo.
Baca juga:
Tiga daerah di Jabar ajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK
KPU resmi tetapkan Zumi Zola sebagai gubernur Jambi
Pilkada Tangsel, 2 pasangan calon gugat kemenangan Airin ke MK
PTTUN Medan batalkan pencoretan calon petahana di Pilkada Simalungun
Insiden pembakaran, Cawagub Kaltara Marthin Billa dicokok di Jakarta
Banyak laporan gugatan, MK diminta jangan jadi mahkamah kalkulator
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.