Tolak Coblos Partai, DPR 'Pelototi' Langsung Putusan Sistem Pemilu Kamis Besok
Sidang uji materi sistem pemilu proporsional terbuka alias mencoblos caleg itu rencananya diputus Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6) besok.
DPR selaku pihak terkait bakal menghadiri sidang putusan gugatan sistem Pemilu 2024. Sidang uji materi sistem pemilu proporsional terbuka alias mencoblos caleg itu rencananya diputus Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6) besok.
"Iya, besok kami akan hadir tim kuasa DPR di MK," kata Anggota Komisi III DPR dari fraksi dari Gerindra, Habiburokhman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
-
Apa saja yang menjadi tahapan pemilu 2024? Melansir dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya. Simak ulasannya sebagai berikut. Tahapan Pemilu 2024 Dikutip dari laman KPU mereka merilis informasi tentang tahapan yang akan dilalui di pemilu 2024.
Habiburokhman mengaku bakal menghadiri putusan sidang uji materiil sistem pemilu proporsional terbuka alias mencoblos caleg yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai kuasa hukum DPR bersama perwakilan Komisi III DPR lain.
Selain Habiburokhman, anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem dan Golkar Taufik Basari dan Supriansa, bakal menghadiri sidang di MK tersebut.
"Yang lainnya saya enggak tahu. Mungkin ada kunker ke luar kota atau ke luar negeri dan ada juga yang sedang sakit. Sehingga yang baru konfirmasi hadir itu baru tiga orang tadi," kata Habiburokhman.
DPR Ancam Utak-Atik Anggaran MK
Tolak Pemilu Coblos Partai
Habiburokhman berharap MK memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka alias coblos caleg bukan partai. Menurut dia, sistem proporsional terbuka atau coblos caleg yang berlaku saat ini sebagai sistem terbaik.
Habiburokhman mendorong agar putusan MK mestinya bersifat open legal policy. Sehingga diserahkan kepada DPR untuk pengaturan lebih rinci.
"Karena itu sangat pas kalau ini dibahasnya di DPR, dan DPR kan sejauh ini memang proporsional terbuka dan tidak ada intensi untuk mengubahnya. Nah DPR itu kan wakil rakyat secara resmi. Bagaimana aspirasi rakyat yang lainnya? kita lihat di semua media massa, lembaga survei, di semua media sosial semuanya mayoritas proporsional terbuka," sambungnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini belum memastikan apakah bakal mengambil langkah hukum apabila MK memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup alias coblos partai.
Namun Habiburokhman mengingatkan MK bahwa DPR memiliki kewenangan anggaran apabila MK tetap bersikeras memutuskan untuk menggunakan sistem coblos partai.
"Ya saya hanya mengatakan kita dalam bernegara kan tidak serta merta hanya mengedepankan kewenangan, nanti bisa disebut sewenang-wenang. Kita harus memutus semua yang jadi tanggung jawab kita secara bijaksana. Apabila misalnya ada putusan satu lembaga tarolah pengadilan yang tidak pas, tidak adil bahkan merusak demokrasi," jelasnya.
"Lalu, menimbulkan masalah serius dalam demokrasi dan kehidupan bernegara kita kan DPR juga punya kewenangan untuk mengatasinya, ada kewenangan budgeting, kewenangan legislatif, ada kewenangan pengawasan nah itu kami akan melakukan semua hal. Ada kewenangan pengawasan, Nah itu kami akan melakukan semua hal-hal yang dimungkinkan secara UU sesuai dengan kewenangan kami tersebut," tambahnya.
DPR menegaskan bakal melalukan tugas pokoknya apabila nantinya putusan MK tidak sesuai dengan yang diharapkan yakni proporsional terbuka.
"Ya saya hanya menyampaikan yang umum tadi ya. Yang pasti DPR demi menyelamatkan demokrasi, demi selamatkan aspirasi rakyat, kami akan melakukan tugas pokok kami sebagaimana ketentuan yang ada," pungkasnya.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/gil)