Tolak sistem pemilu terbuka terbatas, ini kata mantan komisioner KPU
Tolak sistem pemilu terbuka terbatas, ini kata mantan komisioner KPU. Pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2019 menganut sistem terbuka terbatas. Artinya, rakyat dipersilakan memilih calon anggota legislatif dalam bilik suara, namu partai yang menentukan siapa yang berhak masuk DPR.
Pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2019 menganut sistem terbuka terbatas. Artinya, rakyat dipersilakan memilih calon anggota legislatif dalam bilik suara, namu partai yang menentukan siapa yang berhak masuk DPR.
Menanggapi sistem ini, Mantan komisioner KPU periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay mengatakan, sistem pemilu terbuka terbatas hanya akan merusak sistem demokrasi. Hadar mengatakan, bila terbuka terbatas sebagai opsi untuk mengatasi permasalah pemilu terbuka, maka akan merampas hak pilih masyarakat.
"Kalau di dalam pemilu dimana partai politik sebagai pesertanya, kalau dia sudah menentukan calon jangan dibedakan lagi. Kalau mau mengunci betul parpol yang menentukan, ya pilih proporsional tertutup sekalian," ungkap Hadar dalam diskusi di Rumah Kebangsaan Jakarta Selatan, Jumat (10/5).
Perlu diketahui, pemilu terbuka terbatas ini memungkinkan seorang caleg yang memiliki suara terbanyak dapat kalah dengan caleg yang memiliki suara yang lebih kecil namun ditempatkan oleh partainya di nomor urut pertama. Hal tersebut yang dinilai oleh Almas dari ICW sebagai sebuah usulan yang menyalahi prinsip demokrasi dan kesetaraan dalam pemilu.
"Caleg akan ada di posisi aman apabila berada di nomor urut satu. Calon nomor urut satu juga akan diuntungkan dengan kampanye partai," papar Almas.
Dia menambakan, bila pemilih lebih banyak mencoblos logo partai, maka yang akan terpilih menjadi anggota legislatif adalah orang yang berada di nomor urut satu.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
Baca juga:
PKS mau ambang batas presiden 20 persen, partai baru diminta koalisi
Demokrat inginkan ambang batas pencalonan presiden nol persen
Pemberlakuan ambang batas capres dinilai tak adil buat parpol baru
Peneliti LIPI: Ambang batas pencalonan Presiden tak relevan di 2019
KPU DKI menolak dijadikan lembaga Ad Hoc
Ini peta dukungan partai politik soal presidential threshold di DPR