TPN Ganjar-Mahfud Nilai Kecurangan Sirekap Gerus Integritas Pemilu
Sejumlah kecurangan sirekap banyak tersebar di media sosial.
Sejumlah kecurangan sirekap banyak tersebar di media sosial.
- Di Balik Ganjar-Mahfud Gulirkan Hak Angket
- Jelang Pencoblosan, TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Rakyat Lihat Rekam Jejak & Pengalaman saat Pilih Pemimpin
- TPN: Ganjar-Mahfud Berjuang untuk Rakyat, Bukan Kepentingannya Sendiri
- TPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024, Ini Tujuannya
TPN Ganjar-Mahfud Nilai Kecurangan Sirekap Gerus Integritas Pemilu
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta agar kecurangan input data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) harus segera ditangani. Sebab, hal tersebut dapat menggerus integritas Pemilu 2024.
“Sirekap ini kalau kita melihat di media apalagi di medsos itu banyak sekali yang mengindikasikan kecurangan-kecurangan yang menggerus integritas pemilu itu sendiri,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, saat konferensi pers di Media Center Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/2).
“Kalau ini dibiarkan ini akan semakin merusak integritas pemilu itu,” sambungnya.
Todung menyinggung sejumlah kecurangan sirekap banyak tersebar di media sosial. Dia menilai, masyarakat bisa menyaksikan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diuntungkan atas kecurangan tersebut.
“Dan kami berpendapat bahwa ini sangat tidak sehat dan sangat tidak fair dan mengancam pemilu dan pilpres yang jurdil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Todung mengatakan pihaknya akan melaporkan dugaan kecurangan Sirekap ini bakal dilaporkan ke KPU dan Bawaslu. Dan meminta agar Bawaslu investigasi kecurangan terhadap pengisian Sirekap.
“Kami minta kepada Bawaslu untuk melakukan investigasi terhadap hal ini supaya kita tidak dicurangi supaya publik juga tidak dicurangi dan Bawaslu sebagai lembaga yang fungsinya melakukan pengawasan punya kewajiban untuk melakukan investigasi,” ucapnya.
Setelah melakukan investigasi, Bawaslu juga harus memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penggunaan Sirekap tersebut.
“Ini poin-pon yang saya ingin tekankan sebagai satu hal yang sangat serius yang mengancam integritas pemilu. Walaupun kami tahu bahwa yang mengikat, yang official dalam penghitungan suara pemilu, pilpres itu adalah penghitunagn manual yang dilakukan oleh KPU yang makan waktu paling lambat 20 Maret diumumkan,” pungkas Todung.