Usai Audiensi, DPR Bakal Gulirkan RUU Jabatan Hakim
DPR bakal menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Hal ini sebagai bentuk menyerap aspirasi para hakim yang menuntut sejumlah hak.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Hal ini sebagai bentuk menyerap aspirasi para hakim yang menuntut sejumlah hak.
"Kita akan secepatnya dalam periode DPR yang baru pada saat ini, untuk kemudian meluncurkan kembali RUU Jabatan Hakim," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (8/10).
- DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung dan Adhoc Usulan KY
- Anggota DPR Minta Hakim MA Tolak Diintervensi di PK Mardani H Maming, Ingatkan Sumpah Jabatan
- KY Tunggu Surat Resmi dari DPR Terkait Penolakan 12 Calon Hakim Agung
- DPR Kritik Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah: Hakim Memutuskan di Luar Kewenangan
Dasco juga menyampaikan, bakal mendorong pemerintah untuk memperhatikan sejumlah persoalan hakim. Sehingga, terdapat jalan keluar terhadap sejumlah persoalan.
"Kami juga akan menyampaikan kepada pemerintah sekarang maupun yang akan datang bagaimana ini memecahkan persoalan para hakim," ujar Dasco.
Sebelumnya, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan cuti bersama selama lima hari, pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Mereka menuntut agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.
Tuntutan Para Hakim
Selain itu, terdapat tuntutan lain yang disampaikan oleh para hakim yakni:
1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim, mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.
2. Pengesahan RUU Contempt of Court, mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.
3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim, mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.