Usai periksa Setnov di KPK, MKD akan konfirmasi ke Setjen dan pimpinan DPR
Usai periksa Setnov di KPK, MKD akan konfirmasi ke Setjen dan pimpinan DPR. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya bakal meminta penjelasan Kesetjenan dan pimpinan DPR soal tata tertib dan mekanisme yang dilakukan jika Setnov terbukti melanggar etik dewan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan meminta keterangan pihak Kesetjenan dan pimpinan DPR terkait laporan yang ditujukan kepada Setya Novanto usai ditetapkan tersangka dalam kasus e-KTP. Sejumlah hal bakal dikonfirmasi, seperti hasil pemeriksaan MKD terhadap Setnov di Rutan Klas I KPK beberapa waktu lalu.
"Keterangan Pak Setya Novanto kemarin cukup banyak hal yang disampaikan kepada MKD dan keterangan itu akan kami konfirmasi kepada pihak Kesetjenan," kata Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/12).
Setelah memverifikasi keterangan Setnov kepada pihak Kesetjenan dan pimpinan DPR, MKD baru akan mengambil kesimpulan.
"Ya kemungkinan kita akan mengambil satu kesimpulan. Kalau memang sudah tidak ada lagi hal yang perlu didalami dari keterangan-keterangan pihak Kesetjenan dan pihak terkait," terangnya.
Terpisah, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya bakal meminta penjelasan Kesetjenan dan pimpinan DPR soal tata tertib dan mekanisme yang dilakukan jika Setnov terbukti melanggar etik dewan.
"Kami cek lagi ke sekjen di tata tertib bagaimana. Terus dengan pimpinan DPR kami tanya apakah yang dimaksud pelapor, verifikasi dengan Pak Novanto kemarin bagaimana. Sesuai dengan aturan dan mekanisme," ujar Dasco.
Dari hasil verifikasi pelaporan yang ditujukan kepada Setnov seperti dugaan pelanggaran terhadap sumpah jabatan ataupun yang lain, MKD baru bisa menilai laporan tersebut.
"Apakah itu ganggu, apakah itu melanggar. Kami akan tanya. Nanti kami kroscek ke sekjen. Mekanisne internal pimpinan bagaimana," ungkap Dasco.
Sementara, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menuturkan, pimpinan akan menggelar rapat membahas hasil kunjungan MKD ke KPK dalam rangka pemeriksaan terhadap Setnov.
"Kami akan bahas dan dengarkan laporan dari Bu Plt Sekjen DPR bagaimana hasil kunjungan dari MKD dan seterusnya. Karena akan kami tanyakan seputar permasalahan yang dibahas," tukasnya.
Sebelumnya, Pimpinan dan anggota MKD mendatangi Gedung Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) pada Kamis (30/11) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto atas dugaan pelanggaran etik.
Mereka yang mendatangi KPK adalah Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura, serta dua anggota MKD Maman Imanulhaq dari Fraksi PKB dan Agung Widyantoro dari Fraksi Golkar, serta seorang staf MKD.
Baca juga:
Fadli Zon sebut tak masalah MKD periksa Setya Novanto
Pada MKD, Novanto minta maaf & titip pesan buat anggota DPR agar hati-hati
Periksa Setya Novanto, MKD sempat bahas soal pengunduran diri sebagai Ketua DPR
Raut wajah tersangka Setnov usai diperiksa MKD
MKD usai periksa Setnov dua jam di KPK
MKD bakal konfirmasi hasil pemeriksaan Setnov ke pimpinan DPR
Golkar nilai langkah MKD periksa Novanto sudah sesuai koridor UU MD3
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023