UU Pemilu belum ada nomornya, Hakim MK minta ACTA segera lengkapi
UU Pemilu belum ada nomornya, Hakim MK minta ACTA segera lengkapi. Di sidang perdana ini, pemohon yang diwakili oleh Habiburokhman, mendapatkan saran dari majelis hakim. Mereka menyarankan agar pemohon kembali memastikan bahwa Undang-Undang tersebut sudah masuk ke lembar pengesahan negara.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menjalani sidang pertama terkait permohonan uji materil Undang-Undang (UU) Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. ACTA memohon ada pengujian materil terkait ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20-25 persen yang termasuk dalam pasal 222 dalam UU Pemilu 2017.
Di sidang perdana ini, pemohon yang diwakili oleh Habiburokhman, mendapatkan saran dari majelis hakim. Mereka menyarankan agar pemohon kembali memastikan bahwa Undang-Undang tersebut sudah masuk ke lembar pengesahan negara.
"Saya heran kok UU belum ada nomornya, kok sudah diajukan ke MK ya. Ya memang kalau kita lihat pasal 20 ayat 5 memang rancangan UU telah disetujui bersama dan belum ditandantangani Presiden, memang sah jadi Undang-Undang," kata hakim anggota Maria Farida Indrati, di MK, Kamis (3/8).
"Tapi nanti kalau sampai 30 hari, belum selesai juga terus kita sudah mau sidang, pasti ada ingin sidang cepat kan, kalau sampai sidang lanjutan berlangsung nomornya belum ada, terus gimana? Nanti coba Anda lihat apakah di Setneg sudah ada nomornya di lembaran negara," ujarnya.
Selain itu, baik Maria ataupun hakim anggota lainnya seperti Saldi Isra, juga meminta pada Habiburokhman Cs harus memperkuat status hukumnya (Legal Standing). Karena Hakim MK harus yakin bahwa pemohon dirugikan dengan putusan ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20-25 Persen ini tetap digunakan.
"Soal legal standing harus benar-benar dikuatkan oleh pemohon. Misalnya yang harus dibuktikan potensial dirugikan sebetulnya kalimatnya tidak berhenti. Jadi disebutkan kerugian hak dan kewenangan konstitusi itu harus bersifat spesifik atau khusus dan aktual. Karena kita harus yakin kalah enggak dikabulkan, pasti pemohon akan dirugikan," ucap Sadli.
Sebelumnya, presidential threhsold 20-25 persen menjadi polemik dalam UU Pemilu. Saat pengesahan, Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat walkout dari paripurna. Mereka menilai aturan presidential threshold melanggar konstitusi.
Sebab, Pemilu 2019 dilakukan serentak. Sehingga dinilai, tak perlu lagi ada ambang batas pencalonan presiden.
Baca juga:
PT 20 % digugurkan MK, PAN yakin Perindo pikir ulang dukung Jokowi
Mendagri tak keberatan jika Demokrat ajukan uji materi UU Pemilu
MK tegaskan pembuat Undang-Undang tak bisa uji materi
Demokrat konsultasi ke MK soal pengajuan uji materi UU Pemilu
Mendagri: Pemerintah itu enggak bodoh, pasti tahu Undang-Undang
Menanti pertemuan trisula politik SBY-Prabowo-Amien Rais
Mahfud MD sebut presidential threshold 3,5 persen lebih rasional
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Kapan usulan hak angket untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024 akan diajukan ke DPR? Menurut Mahfud, penggunaan hak angket DPR menunggu masa sidang di DPR kembali berjalan. Sebab, saat ini DPR tengah memasuki masa reses hingga 5 maret 2024 mendatang.