Verifikasi faktual dinilai persulit pasangan calon independen
Pendukung Ahok siap cuti satu hari saat KPU melakukan verifikasi faktual KTP
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada menjadi undang-undang. Salah satu yang disorot dalam UU Pilkada tersebut adalah mengenai verifikasi faktual.
Pendukung Ahok menilai masalah verifikasi faktual dalam Undang-undang Pilkada sangat merugikan calon perseorangan. Menurut Koordinator Muda-Mudi Ahok Ivanhoe Semen, verifikasi calon yang hanya dibatasi tiga hari merupakan bukti upaya menjegal calon independen.
"Ahok yang sudah kumpulkan hampir satu juta dukungan belum aman," kata Ivanhoe dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (11/6).
Walaupun demikian, dia menegaskan, pihaknya siap mengikuti aturan main yang ada. Jika ada aturan yang dinilai merugikan, maka akan ditindaklanjuti.
Dia menambahkan, pendukung Ahok siap cuti satu hari saat KPU melakukan verifikasi faktual KTP.
"Bahkan ada yang usul, kami adakan cuti satu hari saat verifikasi faktual dilakukan," ujarnya.
Menurutnya, bukan hanya verifikasi faktual saja yang dijadikan cara untuk menjegal Ahok di Pilkada DKI Jakarta. Aturan soal dukungan yang diverifikasi adalah yang terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) pada Pemilu sebelumnya atau tahun 2014 juga sangat merugikan.
"Kami dengar dari Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay itu menghilangkan hak pemula. Mereka punya hak pilih tapi tidak ada hak dukung," jelasnya.
Oleh karena itu, Muda Mudi Ahok akan mengajukan permohonan uji materi (judicial review) mengenai Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa hari ke depan.
Selain bersama relawan Ahok lainnya, sejumlah pihak pendukung calon perseorangan dari daerah lain juga ikut bergabung. Koodinator Muda Mudi Ahok, Ivanhoe Semen, mengatakan khusus dari Jakarta memang hanya dari relawan Ahok.
"Judicial review dilakukan sebenarnya sangat krusial mengingat pasal yang mereka ujikan terkait calon perseorangan. Kami akan ajukan di Pasal 48 yang mengatur mengenai verifikasi faktual calon perseorangan," tandasnya.
Baca juga:
UU Pilkada renggut hak dukung bagi pemilih pemula
UU Pilkada dinilai sebuah kemunduran dan mengancam independensi KPU
KPUD DKI minta Teman Ahok tak usah galau soal verifikasi faktual
Ahok bosan tiap hari bicara Pilgub DKI
DPR sebut verifikasi faktual calon independen untuk cari KTP bodong
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa yang dimaksud dengan incumbent dalam Pilkada? Incumbent atau petahana dalam konteks Pilkada merujuk kepada mereka yang saat ini menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota, seperti Gubernur, Bupati, atau Walikota. Mereka adalah figur yang sedang memegang jabatan saat penyelenggaraan Pilkada berlangsung.
-
Apa yang telah diserahkan oleh Cak Imin terkait Pilkada? Saya sejak keputusan banyak yang harus diambil, dilemanya saya tidak ikut-ikut, saya serahkan ke Desk Pilkada," kata Cak Imin kepada wartawan di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/7).
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang awalnya menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang tetap.
-
Apa yang dipilih oleh rakyat dalam Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah merupakan proses demokrasi yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka sendiri.
-
Kapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia akan berlangsung? Pilkada serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.