Wacana Revisi UU MD3 Menguat di Balik Usulan Penambahan 10 Kursi Pimpinan MPR
"Sangat tidak urgen dan sangat melukai hati rakyat," kata Ujang.
Diam-diam fraksi di MPR sudah membahas wacana penambahan kursi pimpinan. Wacana itu sebelumnya digagas oleh Partai Amanat Nasional. PAN mengusulkan pimpinan MPR ditambah menjadi 10, dengan rincian 9 fraksi partai politik dan satu perwakilan DPD.
Badan Pengkajian MPR sudah melakukan rapat pleno. Sekarang pembahasan dilakukan tim sinkronisasi bersama pimpinan fraksi di MPR. Hasil rapat Badan Pengkajian itu, terkait perubahan tatib pimpinan MPR sampai membahas rekomendasi MPR tentang amandemen UUD 1945.
-
Apa yang menjadi gebrakan Mentan yang dipuji oleh Ketua MPR? "Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan," ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Kapan pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Mengapa Kementerian PUPR diangkat menjadi Duta Kehormatan? Duta Kehormatan adalah individu yang memiliki pencapaian sosial yang dapat berkontribusi pada misi dan visi AWC. Terutama untuk meningkatkan kerja sama antara anggota dan mitra-mitra AWC, menerapkan rencana pengembangan jangka menengah dan jangka panjang, serta mengembangkan dan merevitalisasi proyek-proyek air.
-
Kapan MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
-
Siapa yang memberikan komentar mengenai putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Anggota MPR Fraksi PAN Saleh Daulay menyebut berbagai tanggapan muncul terhadap wacana penambahan pimpinan MPR. Ada yang menanggapi baik. Ada yang ingin memperdalam argumentasi.
Saleh menyebut, bukan mustahil penambahan kursi pimpinan dilakukan periode sekarang yang bakal habis masa baktinya pada 30 September. Sebab menurutnya, hanya dua pasal yang diubah dalam UU MD3. Kalau semua fraksi MPR setuju, tinggal fraksi di DPR diminta kerelaan untuk merevisi kembali UU MD3.
"Kalau disetujui usulan penambahan itu diterima, maka memang diminta kerelaan dari semua parpol dan fraksi-fraksi, khususnya di DPR, untuk merevisi kembali UU MD3," kata Saleh di Jakarta, Rabu (21/8).
Namun, Ketua DPR Bambang Soesatyo justru menolak kembali melakukan revisi UU MD3. Politikus Golkar yang disapa Bamsoet itu menyebut tidak ingin terlibat untuk revisi.
"Saya tetap berpegang kepada posisi saya sebagai ketua DPR yang telah menyelesaikan UU MD3. Dan saya tidak mau terlibat lagi dalam perubahan UU MD3," ujarnya.
Koleganya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah lebih keras lagi mengkritik wacana penambahan pimpinan MPR. Fahri menilai, pimpinan MPR tidak memiliki fungsi. Kerjanya, menurut Fahri, hanya simbolik menerima tamu. Memimpin rapat pun satu kali dalam setahun atau lima tahun.
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai penambahan kursi pimpinan MPR hanya demi berbagi kekuasaan. Menurutnya, cara pikir itu menunjukkan dominasi DPR atas MPR.
"Tidak ada argumen yang kuat dan substantif untuk menambah jumlah kursi pimpinan MPR kecuali karena kehendak untuk berbagi kekuasaan," katanya di Jakarta, Rabu (21/8).
Ray mempertanyakan apa yang membuat fraksi di DPR diistimewakan dibandingkan DPD. Dibandingkan ditambah, Ray menyarankan perwakilan partai di MPR dikurangi. Menurutnya lebih baik hanya satu perwakilan DPR di pimpinan MPR. Fungsi pimpinan MPR dilihatnya hanya bersifat administratif.
"Dengan begitu, jumlah pimpinan MPR itu cukup dua. Satu unsur pimpinan yang mewakili DPR dan kedua unsur pimpinan yang mewakili DPD," katanya.
Senada dengan Ray, Pengamat politik Ujang Komarudin menilai penambahan pimpinan MPR ini belum memiliki urgensi apapun. Bahkan, menurutnya, penambahan pimpinan ini bisa melukai hati rakyat Indonesia.
"Sangat tidak urgen dan sangat melukai hati rakyat," kata Ujang saat dihubungi.
Menurutnya, isu penambahan pimpinan ini hanya untuk kekuasaan para elite politik. Padahal, lanjut Ujang, anggota parlemen seharusnya lebih bisa mendahulukan kepentingan rakyat.
"Nah hari ini yang sesungguhnya yang kita ingin kan adalah bagaimana mereka para elite politik itu yang termasuk duduk di MPR, DPR itu memikirkan tentang nasib rakyat bukan tentang bagi-bagi kekuasaan yang mengakomodir terkait dengan 10 Kursi tersebut," ungkapnya.
Ujang juga menilai penambahan pimpinan ini akan menambah beban negara. Sebab, jika ada penambahan pimpinan maka akan ada tambahan anggaran kebutuhan parlemen beserta fasilitasnya.
"Fasilitas akan bertambah mobil dinas dan lain sebagainya dan ini kan melukai rakyat di saat pertumbuhan ekonomi yang masih stagnan di lima persen ya tidak bergerak. Lalu di saat masyarakat katakanlah masih harus diperhatikan kesejahteraan gitu kan, ekonomi sedang turun lalu neraka menginginkan fasilitas dan jabatan yang penambahan 10 kursi itu," ujarnya.
"Ini kan menjadi persoalan ke depan nanti rakyat tidak akan percaya lagi terhadap mereka begitu. Itu persoalannya," sambungnya.
Lagipula, saat ini fungsi MPR pun belum berjalan dengan baik. Sehingga, Ujang menilai aneh jika MPR memiliki jumlah pimpinan yang lebih banyak daripada pimpinan DPR yang fungsinya lebih terlihat.
"DPR saja lima kursi hanya ada penambahan satu ketika itu mengakomodir PDIP begitu kan. Lalu kenapa MPR ingin 10? Sedangkan kewenangan ya saja tidak ada. Kewenangan ya saja mandul beda dengan DPR dia memiliki hak legislasi, anggaran dan pengawasan yang sangat kuat. Nah MPR kan tidak," ucapnya.
Kendati demikian, Ujang menegaskan tak tertutup kemungkinan jumlah pimpinan ditambah melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Namun, dia berharap para elite bisa berpikir ulang dan kembali mengedepankan kepentingan rakyat.
"Kenapa harus banyak gitu kan nah ini sebenarnya cara berpikir yang hanya ingin mementingkan diri kelompok dan partainya. Sehingga kepentingan ya hanya ingin diakomodir," tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan UU MD3 pimpinan saat ini berjumlah delapan kursi. Namun dalam UU itu juga, tepatnya pasal 427 C disebutkan usai Pemilu 2019 jumlah pimpinan MPR harus kembali lagi menjadi lima kursi.
Penambahan pimpinan MPR bisa dilakukan apabila dilakukan revisi lagi UU MD3. Revisi bisa gulirkan jika ada kesepakatan dengan fraksi di DPR.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Menteri Favoritmu, Mana yang Layak Dipertahankan? Klik disini
Baca juga:
Agung Laksono Nilai Aziz Syamsuddin Layak jadi Ketua MPR
Wacana Tambah Pimpinan MPR, Ketua DPR Tak Mau Terlibat Revisi UU MD3
Penambahan Kursi Pimpinan MPR Bisa Disahkan Sebelum Ganti Periode
MPR Bahas Penambahan Kursi Pimpinan Malam Ini
NasDem Soal Wacana 10 Pimpinan MPR: Belum Ada Kesepakatan di Koalisi Jokowi