Wagub DKI Riza Patria Harap Pilkada Tetap Digelar di 2022
Pilkada DKI Jakarta sejatinya kembali digelar 2022. Kembali pada siklus lima tahunan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap pelaksanaan Pilkada DKI tetap digelar tahun depan.
DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang mengatur normalisasi penyelenggaraan Pilkada 2022 dan Pilkada 2023. Berbeda dengan UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada yang akan diserentakan seluruh Pilkada di tahun 2024.
Merujuk RUU ini, Pilkada DKI Jakarta sejatinya kembali digelar 2022. Kembali pada siklus lima tahunan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap pelaksanaan Pilkada DKI tetap digelar tahun depan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa saja jenis-jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu? Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu. Di antara jenis-jenis tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut: 1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar PemilihPasal 488 UU PemiluSetiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa perbedaan utama antara Pemilu dan Pilkada? Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memiliki perbedaan yang signifikan dalam aspek pemilihan pemimpin.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
"Harapan kami, regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat bersama dengan DPR bisa mengadakan Pilkada di tahun 2022, gelombang berikutnya 2023 dan seterusnya," ucap Riza di Balai Kota, Rabu (27/1).
Politikus Partai Gerindra ini enggan menegaskan ideal pelaksanaan pilkada secara serentak di seluruh Indonesia. Yang jelas menurutnya, DPR terlebih dahulu harus memproyeksikan jika rencana Pilkada serentak kembali dilaksanakan.
"Pada akhirnya memang ada konsepnya dulu di DPR RI akan ada pilkada serentak nasional namun harus diputuskan dulu kapan? apakah di 2024 atau di 2027 ini perlu diskusi panjang," jelasnya.
Saat ini Komisi II masih berupaya RUU Pemilu dapat diselesaikan pertengahan tahun 2021. Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dan Wakil Ketua Komisi II Saan Mustofa pun menargetkan RUU Pemilu dapat segera dirampungkan tahun ini.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengakui, pihaknya menargetkan RUU Pemilu bisa selesai pertengahan 2021. Dengan syarat RUU ini dibahas akhir tahun 2020.
Namun, RUU Pemilu masih tahap harmonisasi di Baleg DPR RI saat ini. Sebab, sebelumnya draf dikembalikan ke Komisi II untuk disempurnakan lantaran beberapa pasal mengenai isu krusial masih membuat beberapa pilihan atau opsi.
Doli mengatakan, ada alternatif jika pembahasan RUU tidak selesai. Ia menuturkan, Pilkada 2022 bisa digabungkan penyelenggaraannya bersama Pilkada 2023.
"Kami berpikir kalau seandainya UU ini cukup lama dan tidak memungkin Pilkada serentak 2022. The worstnya Pilkada 2022 itu digabung 2023," kata Doli.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa menyatakan, DPR akan mengatur ulang jadwal penyelenggaraan Pilkada 2022-2023 dalam draf revisi UU Pemilu. Saan menyebut, jadwal akan dibuat sesuai masa periode lima tahun.
"Jadi yang harusnya diundang-undang di 2024 kita normalkan 2022 sebagai hasil pilkada 2017 tetap dilakukan, 2023 sebagai hasil pilkada 2018 tetap dilakukan," kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (26/1).
Saan menyatakan apabila ada rencana menyerentakan pilkada, maka hal itu lebih baik digelar pada 2027. Saan mengklaim, hampir semua fraksi ingin Pilkada tetap berjalan lima tahun sekali. Ia lantas membeberkan alasan mengapa pilkada 2022 dan 2023 tidak digelar serentak pada 2024.
Pertama adalah pengamanan yang tidak memadai. Kedua, pertimbangan dari sisi kualitas elektoral.
"Kalau diserentakkan 2024, walaupun waktu berbeda ada pileg ada pilpres ada pilkada. Tahapan pilpres pileg saja belum selesai, sudah pilkada lagi. Bagaimana penyelenggara mengelolanya. Ini juga jadi banyak pertimbangan kenapa ingin dinormalkan," ujarnya.
Fraksi PDIP salah satu yang menolak Pilkada digelar 2022. Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan terhadap RUU Pemilu agar Pilkada tetap digelar secara serentak nasional di 2024. Tidak normalisasi penyelenggaraan pada 2022 dan 2023 seperti tertuang dalam RUU Pemilu.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang mengatakan, pihaknya konsisten mendukung Pilkada dilakukan serentak di 2024.
"Iya, Fraksi PDIP tetap konsisten mengusulkan Pilkada gubernur, bupati dilakukan serempak pada tahun 2024," katanya kepada wartawan, Rabu (27/1).
Baca juga:
Ingin Pilkada DKI Digelar 2022, Demokrat Tak Ingin Capres Potensial Dijegal di 2024
Komisi I DPR Minta Lemhannas dan Wantannas Kaji Pemilu Serentak 2024
M Qodari Nilai RUU Pemilu Muluskan Anies Baswedan Maju Pilpres 2024
PDIP Akui Ingin Pilkada Tetap Digelar Serentak 2024
PPP Ingin Pilkada Tetap Digelar Serentak 2024, Tak Mau UU 10/2016 Mubazir