Waktu Tak Memadai, Komisi II Nilai Revisi UU Pemilu Sulit Dilakukan pada 2022
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan revisi UU Pemilu kembali masuk Prolegnas Prioritas 2022. Namun, pembahasan revisi UU itu pada tahun depan dinilai akan sulit dilakukan karena tidak cukup waktu, sebab beriringan dengan tahapan Pemilu yang akan dimulai Juni 2022.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan revisi UU Pemilu kembali masuk Prolegnas Prioritas 2022. Namun, pembahasan revisi UU itu pada tahun depan dinilai akan sulit dilakukan karena tidak cukup waktu, sebab beriringan dengan tahapan Pemilu yang akan dimulai Juni 2022.
"Jadi tahapan sudah berlangsung, revisi juga akan berjalan, itu kan akan sangat tidak memadai dari segi waktu," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa kepada wartawan, dikutip Jumat (26/11).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang disampaikan Retno Marsudi kepada Komisi I DPR RI? "Kita masih akan berjumpa lagi Insyallah pada satu kali lagi yang saya dengar, tapi pertemuan hari ini merupakan salah satu pertemuan terakhir kita. Untuk itu, betul-betul dari lubuk hati yang paling dalam saya mengucapkan terima kasih banyak," kata Retno.
Revisi UU Pemilu sebelumnya sudah disepakati untuk tidak dilanjutkan. Hal itu merupakan kesepakatan yang diambil Komisi II setelah Presiden Joko Widodo, yang menolak membahas revisi UU Pemilu, mengumpulkan ketua umum partai koalisi.
Bila revisi diteruskan, dikhawatirkan akan menjadi permasalahan. "Kalau kita masukkan lagi revisi di Prolegnas 2022, dan kemarin kita sepakat tidak melakukan revisi. Nanti kan ada persoalan lagi, ini pandangannya," jelas Saan.
Politikus NasDem ini bilang, sejak awal Komisi II menginginkan pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan pada awal periode baru DPR dimulai agar persiapannya baik dan melibatkan publik agar lebih matang. Langkah itu juga untuk menghindari kebiasaan UU Pemilu diubah menjelang penyelenggaraan pemilu.
"Kita sebenarnya kan dulu menginginkan di awal periode DPR melakukan pembahasan UU pemilu, itu di awal periode," ujar Saan.
Komite I DPD RI mengusulkan kembali revisi UU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas tahun 2022. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno dan akan disampaikan dalam Panmus dan Paripurna DPD RI pada bulan Desember. Revisi UU Pemilu sebelumnya telah dikeluarkan DPR RI dari Prolegnas Prioritas pada 9 Maret 2021.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan tinjauan di daerah dan masukan stakeholders terkait pemilu. UU Pemilu saat ini dinilai banyak kelemahan dan perlu direvisi sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Berbagai permasalahan dan catatan terhadap penyelenggaraan Pemilu sebelumnya tahun 2019 diharapkan menjadi masukan dasar bagi penyempurnaan regulasi pemilu di Indonesia," ujar Fachrul.
Baca juga:
Anggota DPR Nilai Revisi UU Pemilu Lebih Baik Dilakukan Sebelum Juni 2022
DPR Minta Pemerintah Dengar Aspirasi DPD soal Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas
DPR Sebut Usulan Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas Sulit Karena Pemerintah Menolak
DPD Usul Revisi UU Pemilu Kembali Masuk Prolegnas Prioritas
Ada 17 Juta Suara Tak Sah, Perludem Nilai Karena Sistem Pemilu RI yang Rumit
MK Tolak Uji Materi 18 Pasal UU Pemilu Terkait Pencalonan Presiden