Walk out dari paripurna RUU Pilkada, Demokrat kompak bungkam
"Kita mau rapat dengan Pak Syarief."
Semua politisi Partai Demokrat memilih bungkam dan tidak memberikan komentar setelah mereka keluar atau walk out dari ruang sidang paripurna DPR pengesahan RUU Pilkada. Baik itu Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPR, Benny K Harman, dan politisi lainnya.
Dari pintu keluar ruang sidang, Nurhayati langsung dikawal sejumlah kader-kader Partai Demokrat untuk turun ke lantai dua dan bergegas masuk ke Gedung Nusantara 1. Nurhayati diikuti puluhan kader Partai Demokrat langsung masuk lift dan menuju ruang Fraksi Partai Demokrat.
"Kita mau rapat dengan Pak Syarief," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9) dini hari.
Seperti diketahui, Fraksi Partai Demokrat DPR akhirnya memilih meninggalkan (walk out) ruang sidang paripurna DPR pengesahan RUU Pilkada. Sikap ini diambil karena fraksi partai penguasa itu merasa opsinya soal pilkada langsung dengan 10 syarat tidak diakomodir dalam hasil lobi antar-pimpinan fraksi.
"Dengan tidak diakomodirnya opsi kami pilkada langsung dengan 10 syarat mutlak, maka perkenankan kami bersikap netral dan perkenankan kami untuk meninggalkan ruang rapat," ujar Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPR, Benny K Harman, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9) pukul 00.25 Wib.
Baca juga:
Usai walk out, Syarief dan Ibas pimpin rapat di Fraksi Demokrat
Bingung aksi walk out Demokrat, Ruhut langsung SMS SBY
Sidang RUU Pilkada, PDIP nilai 'walk out' Demokrat pencitraan
6 Politikus Demokrat tak ikut 'walk out' sikapi RUU Pilkada
Tak diakomodir, Demokrat walk out dari paripurna RUU Pilkada
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih calon kepala daerah oleh penduduk di daerah administratif setempat yang memenuhi persyaratan.