Wapres dukung larangan eks koruptor jadi caleg agar DPR berwibawa
Wapres Jusuf Kalla mendukung larangan eks napi korupsi jadi caleg agar DPR berwibawa. Selain itu, kata dia, untuk menjadi anggpta DPR harus berkelakuan baik.
Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menegaskan dukungannya atas rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan larangan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019. Wapres punya alasan kuat mendukung aturan itu meski Presiden Joko Widodo tidak menyiratkan dukungan yang sama.
"Saya sudah setuju, supaya betul-betul DPR punya wibawa yang baik. Ya (saya) mendukung itu," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (30/5).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
Wapres menilai, larangan mantan koruptor menjadi caleg bisa meminimalkan tindak pidana korupsi. Khususnya yang menyangkut anggota legislatif.
"Kita kan selalu ada faktor untuk memilih orang-orang yang baik. Orang bekerja saja harus pakai surat keterangan kelakuan baik, apalagi ini mau jadi anggota DPR. Jadi kalau anggota DPR-nya cacat, bagaimana jadinya nanti," ucap JK.
Untuk diketahui, rencana KPU mengeluarkan larangan eks napi menjadi caleg ditentang DPR. KPU tetap mencantumkan larangan tersebut dalam draf Peraturan (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang hari Rabu(30/5) dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diharmonisasi.
Namun Presiden Joko Widodo tidak sepakat dengan pengaturan larangan tersebut, karena hal itu bertentangan dengan hak konstitusi mantan koruptor sebagai bakal calon anggota legislatif.
"Ya itu hak ya. Itu konstitusi memberikan hak," kata Presiden Joko Widodo di Jakarta, Selasa (29/5).
Presiden menyarankan, KPU memberi tanda pada mantan napi kasus korupsi yang mendaftar sebagai caleg.
"KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," ucap Presiden.
Baca juga:
Jokowi tolak larangan koruptor nyaleg, KPU sebut 'biar kami ambil keputusan sendiri'
Jokowi-JK beda sikap soal eks napi korupsi nyaleg, ini tanggapan Demokrat
Pengiriman logistik Pemilu 2019, KPU teken MoU dengan PT Pos Indonesia
KPU teken kerja sama dengan Kementerian PPPA dan PT Pos Indonesia
Ketua DPR minta KPU baca lagi sumpah jabatan karena larang eks koruptor nyaleg
Soal PKPU, Ketum PPP sebut KPU harus siap digugat oleh para mantan napi korupsi