Wapres Ma'ruf Bicara Revisi UU Penyiaran: Yang Penting Kebebasan Pers Tidak Terkendala
Wapres Ma'ruf Bicara Revisi UU Penyiaran: Yang Penting Kebebasan Pers Tidak Terkendala
Wapres Ma’ruf meminta pembahasan RUU Penyiaran harus melibatkan semua pemangku kepentingan
- Cegah Kekerasan di Pesantren, Wapres Ma’ruf Wacanakan Pembentukan Dewan Kiai
- Wapres Ma'ruf Berkesan di HUT ke-79 RI: Upacara Pamitan untuk yang Terakhir Kali
- Wapres Sebut 4 Menteri Wajib Penuhi Undangan MK di Sidang Sengketa Pemilu
- Respons Ma'ruf Amin Dituding Tak Ambil Peran di Pemerintahan: Saya Bukan Tipe Wapres yang Suka Tampil Atraktif
Wapres Ma'ruf Bicara Revisi UU Penyiaran: Yang Penting Kebebasan Pers Tidak Terkendala
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan kebebasan pers dalam Undang-Undang Pers tidak boleh terancam dengan adanya revisi UU Penyiaran.
"Yang penting itu masalah kebebasan pers sesuai undang-undang yang ada itu, tidak terkendala," kata Ma’ruf di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh, Rabu (29/5).
Ma’ruf meminta pembahasan RUU Penyiaran harus melibatkan semua pemangku kepentingan dan tidak dibahas secara tergesa.
"Untuk memberi masukan-masukan, supaya tidak terburu-buru di dalam memutuskan ini," kata dia.
Terkait salah satu poin yang menjadi polemik dalam RUU Penyiaran, yakni pelarangan jurnalistik investigasi, menurut Ma’ruf hal itu adalah hak publik.
"Soal investigasi saya kira itu hak publik, juga hak diberikan kesempatan tentu saja dengan aturan-aturan yang perlu disepakati,” pungkasnya.
merdeka.com
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ditunda pembahasannya.
Menurut Supratman, alasan penundaan penundaan tersebut karena pihaknya tidak ingin kemerdekaan pers terganggu.