Wasekjen: PPP belum talak keluar dari kubu Prabowo
Jika nantinya keluar dari Koalisi Merah Putih dan bergabung ke barisan Jokowi, PPP bakal pamit ke kubu Prabowo.
Wasekjen PPP Syaifullah Tamliha mengakui memang ada tawaran dari kubu Jokowi untuk menempati posisi wakil ketua MPR dalam paket pemilihan pimpinan MPR nanti. Namun pihaknya belum bisa menerima atau menolak tawaran tersebut karena harus membicarakannya terlebih dulu dengan Koalisi Merah Putih.
"Tentu kami akan menyampaikan baik-baik kepada Koalisi Merah Putih agar kalau belok-belok itu jangan sampai beloknya nabrak orang," ujar Tamliha di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/10).
Dia menegaskan, jika nantinya loncat bergabung ke Koalisi Indonesia Hebat bukan berarti PPP haus kekuasaan. Menurutnya, hal itu dilakukan karena PPP menuntut keadilan ditegakkan dalam pembagian jatah kursi pimpinan MPR.
"Kita tidak haus kekuasaan, tapi keadilan, sebelum Demokrat gabung KMP, kita dapatkan jatah wakil ketua DPR dan itu tertulis ditandatangani oleh Setya Novanto. Kemudian Demokrat gabung PPP jadi urutan enam, sementara pimpinan DPR ada lima, kita rela masuk jadi wakil ketua MPR ternyata hak itupun sampai jam 3 tadi sore belum ada niat baik peserta KMP untuk mengembalikan hak PPP itu," tegas dia.
Tamliha menuturkan, wajar saja dengan kondisi demikian kubu Jokowi menawarkan posisi wakil ketua MPR. Sebab, PPP menilai pimpinan MPR adalah harga mati untuk partai berlambang Kabah ini.
"Saya sampaikan keputusan rapat pleno pimpinan MPR harga mati untuk PPP dan kami 100 persen dukung Hasrul Azwar jadi wakil ketua MPR," tutur dia.
Tamliha menambahkan, kalaupun nanti harus keluar maka pihaknya bakal meminta izin dulu ke KMP. Menurut dia, keluar dari koalisi harus dilakukan secara baik-baik.
"Masa kita keluar tidak baik-baik, kita punya etika politik, maka itu kami lapor. Ini belum talak kalau saya ke atas lantai 12 setuju ya sudah selesai," pungkasnya.
Baca juga:
Romi: KMP yang meninggalkan PPP, bukan kami yang keluar
Sekjen NasDem datangi ruang Fraksi PPP, diutus rayu PPP
PPP ancam keluar, KMP gelar pertemuan tertutup di 2 ruang fraksi
Suharso: PPP dalam proses keluar dari Koalisi Merah Putih
Ketua PDIP: PPP dan Demokrat sudah game over
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen. PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau kita sih belum punya cerita PPP enggak lolos. Jadi kalau ada yang mimpi PPP tidak lolos, ya biarkanlah," ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3).
-
Kapan PPP akan mengajukan gugatan ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen. PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau kita sih belum punya cerita PPP enggak lolos. Jadi kalau ada yang mimpi PPP tidak lolos, ya biarkanlah," ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3).
-
Mengapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen. Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Bagaimana cara PPP untuk memenangkan gugatan di MK? PPP harus percaya dengan diri mereka sendiri melalui data serta bukti-bukti yang akan diajukan ke MK. Karena jika berharap pada pertolongan Arsul, maka PPP akan kecewa nantinya.
-
Apa yang menjadi gebrakan Mentan yang dipuji oleh Ketua MPR? "Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan," ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.