Wiranto minta MA prioritaskan gugatan larangan eks koruptor nyaleg
Dia menegaskan, baik KPU dan Bawaslu mempunyai landasan hukum yang benar. Sehingga sekarang bukan waktunya mencari siapa yang benar dan salah.
Menko Polhukam Wiranto meminta Mahkamah Agung (MA) segera memprioritaskan gugatan atas aturan PKPU yang berisi larangan eks napi korupsi maju sebagai calon legislatif. Hal ini untuk menyelesaikan beda pandangan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Untuk menyelesaikan polemik tersebut, Menko Polhukam mengadakan rapat dengan Kemendagri, Bawaslu, KPU dan DKPP. Rapat tersebut berlangsung secara tertutup.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
"Rapat tadi secara sepakat telah akan meminta kepada MA untuk memprioritaskan. Kan begitu banyak yang akan diselesaikan, diprioritaskan ini (aturan eks koruptor maju caleg). Agar kita tak terhambat untuk menetapkan DCT itu," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Selasa (4/9).
Dia menuturkan, aturan yang melarang eks napi koruptor maju sebagai caleg ini menyangkut kepentingan nasional. Oleh karenanya, harus didukung semua pihak.
"Saya rasa ini kepentingan nasional yang tentu harus didukung semua pihak. Kalau ada masalah ini kita harapkan MA memahami persoalan ini dengan memprioritaskan," jelas Wiranto.
Dia menegaskan, baik KPU dan Bawaslu mempunyai landasan hukum yang benar. Sehingga sekarang bukan waktunya mencari siapa yang benar dan salah.
"Keduanya memiliki argumentasi yang cukup sahih, rasional. (Jika) keputusan-keputusan itu bertentangan, itu lain soal. Oleh karena itu. Kita tak menyatakan salah benar. Tapi gimana pendapat yang berbeda itu kita satukan," tandasnya.
Untuk diketahui, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor maju sebagai caleg. Sementara, Bawaslu berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu untuk memperbolehkan eks koruptor maju sebagai legislatif.
Bawaslu sudah meloloskan 12 mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg 2019. Mereka berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.
Mereka di antaranya M Nur Hasa, mantan napi korupsi asal Rembang, bakal caleg Hanura. Ramadan Umasangaji, mantan napi korupsi asal Pare-Pare, bakal caleg Perindo.
Kemudian Joni Kornelius Tondok, mantan napi korupsi asal Toraja Utara, bakal caleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Syahrial Kui Damapolii, mantan napi korupsi asal Sulawesi Utara.
Selanjutnya ada Andi Muttamar Mattotorang, mantan napi korupsi asal Bulukumba, bakal caleg Partai Berkarya. M. Taufik, mantan napi korupsi asal DKI Jakarta, bakal caleg Partai Gerindra.
Ferizal, mantan napi korupsi asal Belitung Timur, bakal caleg Partai Gerindra. Mirhammuddin, mantan napi korupsi asal Belitung Timur, bakal caleg Partai Gerindra. Maksum Dg. Mannassa, mantan napi korupsi asal Mamuju, bakal caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dan Saiful Talub Lami, mantan napi korupsi dari Tojo Una-Una, bakal caleg Partai Golkar.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Eks koruptor bisa nyaleg, JK minta Bawaslu dan KPU tunggu putusan MA
Ini tanggapan Airlangga soal Bawaslu loloskan 12 caleg eks napi korupsi
Pro kontra caleg koruptor, Komisi III sarankan KPU lihat pakta integritas partai
Fahri Hamzah duga KPU diancam KPK tak loloskan caleg eks koruptor
Pernah terjerat korupsi, Maksum Manassa dicoret dari daftar caleg PKS