Yasonna siap hadapi gugatan Rp 1 triliun PPP kubu Djan Faridz
"Apa masalahnya kita layani saja. Hak mereka untuk menggugat, hak kita untuk menjawab kan," tutur Yasonna.
Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly siap menghadapi persidangan yang menggugat dirinya senilai Rp 1 triliun. Gugatan tersebut datang dari PPP kubu Djan Faridz yang mengklaim pemerintah yang harusnya mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta. Selain itu pemerintah dituding membiarkan dualisme kepengurusan di partai kabah tersebut berlarut-larut.
"Iya dong, iya dong (akan hadir dalam persidangan). Kita harus datang dan menjawab. Nanti diwakilkan. Ya nanti sajalah dilihat. Apakah dirjen AHU (Dirjen Kemenkum HAM, bidang Administrasi Hukum Umum), atau PP (Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)," kata Yasonna di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, jakarta, Kamis (17/3).
Yasonna mengaku terbuka jika ada gugatan. Dia akan meladeninya sebagaimana hak warga negara.
"Apa masalahnya kita layani saja. Hak mereka untuk menggugat, hak kita untuk menjawab kan," tuturnya.
Namun Yasonna membantah jika dirinya dengan sengaja membiarkan sengketa internal PPP tak kunjung usai. Menurutnya dia telah banyak membantu PPP dalam mencari solusi untuk meredam dualisme internal.
"Kita menyelesaikan sangat baik. Karena sudah kita respon, putusan MA sudah kita respon, sudah bisa dipenuhi. Maka dengan untuk melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, kita harus ambil keputusan. Masak kita biarkan begitu sudah dibatalin tidak ada pengurus baru. Tidak bisa dong," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Djan, Humphrey Djemat, melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Pandjaitan dan Menkum HAM Yasonna H Laoly ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kubu Djan Faridz meminta ketiganya membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.