Yusril Singgung Post Truth Politics di Sidang MK
Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum pihak Jokowi-Ma'ruf dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengaku tantangan pemilu 2019 cukup berat. Tantangan itu ia sebut sebagai fenomena politik pasca kebenaran.
Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum pihak Jokowi-Ma'ruf dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengaku tantangan pemilu 2019 cukup berat. Tantangan itu ia sebut sebagai fenomena politik pasca kebenaran.
"Tantangan terbesar yang dihadapi proses Pemilu 2019 ini adalah fenomena politik pasca kebenaran atau post truth politics yang menguat beberapa tahun terakhir ini," ujar Yusril saat membacakan jawaban sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6).
-
Apa yang dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait aturan presiden dalam kampanye? Guru besar hukum tata negara tersebut mengungkap bahwa Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Kapan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir di sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? Pasangan calon presiden dan wapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir pada sidang hari ini. Keduanya tiba di MK sekitar pukul 08.20 WIB.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Bagaimana Yusril Ihza Mahendra membantah berita tentang investigasi dugaan korupsi Prabowo Subianto? “Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,” jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. “Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,” tegas Yusril.
Menguatnya fenomena itu diakui Yusril membuat pihaknya bijak memilah menanggapi segala dalil atau permohonan pihak Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa kali ini. Bukan tanpa sebab, mantan Menteri Kehakiman itu mengatakan pihaknya tidak ingin terjebak dalam situasi yang hanya menitikberatkan emosional saja ketimbang rasionalitas.
Lebih lagi, imbuh Yusril, dalil-dalil permohonan pemohon terus berulang tanpa melampirkan alat bukti yang memadai guna menguatkan stigma delegitimasi pada proses Pemilu 2019.
"Narasi kecurangan yang diulang-ulang terus menerus tanpa menunjukkan bukti-bukti yang sah menurut hukum, klaim kemenangan tanpa menunjukkan dasar dan angka yang valid upaya mendelegitimasi," tandasnya.
Baca juga:
Jika Tak Ramai Hoaks Selama Sidang MK, Kominfo Pastikan Tidak Batasi Akses Medsos
Yusril Kutip Ayat-ayat Alquran di Sidang Mahkamah Konstitusi
Kuasa Hukum KPU: Kesalahan Situng Tak Bisa Disimpulkan Rekayasa Suara
Bambang Widjojanto soal Tanggapan KPU: PD Banget, Overconfidence
Yusril: Ada yang Mengatakan Presentasi Pemohon Kemarin Seperti Pemaparan Skripsi
KPU Nilai Kubu Prabowo Memaksa MK Buktikan Pelanggaran yang Tidak Jelas
Yusril: Perkara Ini Tak Berkaitan dengan Perselisihan Mengenai Konsepsi Ketuhanan