Setelah Kelahiran, Bayi Wajib Langsung Didaftarkan BPJS Maksimal 28 Hari Setelahnya
Bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini berlaku tiga bulan sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 diundangkan.
Penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 menjadi satu terobosan yang positif bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Salah satu terobosan yang mendapat sorotan positif adalah pendaftaran BPJS kesehatan bagi bayi baru lahir.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini berlaku tiga bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Mengapa Malaysia tertarik pada BPJS Kesehatan? JKN Tarik Minat Malaysia Keberhasilan BPJS Kesehatan dalam mengelola jaminan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menarik minat Malaysia. Menurutnya, dengan sistem yang diterapkan dalam Program JKN, membuat Malaysia ingin memahami lebih lanjut mengenai kondisi penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia.
-
Apa saja contoh layanan inovatif yang diluncurkan BPJS Kesehatan? Hadirnya Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga i-Care JKN serta inovasi berbasis teknologi lainnya menjadi bukti BPJS Kesehatan bergerak maju untuk memberikan pelayanan yang mudah dijangkau dan mudah diakses oleh seluruh peserta JKN.
Apabila sudah mendaftar dan membayar iurannya, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), status kepesertaannya otomatis mengikuti orangtua.
"Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan," ujar Iqbal di Kantor BPJS Kesehatan.
Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Bona Evita menekankan, peserta yang tidak mendaftarkan atau terlambat mendaftarkan bayinya saat lahir akan dikenakan sanksi. Selain tidak bisa mendapatkan pelayanan dari BPJS Kesehatan tentunya.
"Sanksinya misalnya, dia lahir pada 25 Desember 2018, kemudian ibu yang peserta JKN baru Desember 2019 didaftarkan. Sanksinya adalah ketika didaftarkan, bayi akan dikenakan iuran sejak dia dilahirkan pada tahun 2018," kata Bona memaparkan.
Bona juga menambahkan, untuk bayi baru lahir ini bisa didaftarkan ke kantor cabang BPJS. Khusus untuk mereka, nantinya akan mendapatkan kartu sementara yang harus diperbaharui selama tiga bulan.
"Jadi kalau misalnya dia lahir 20 Desember lalu tanggal 21 dia didaftarkan, maka kartu sementara itu berlaku hingga tiga bulan kemudian. Kewajiban dari keluarga untuk meng-update datanya," jelas Bona.
Reporter: Giovani Dio Prasasti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sri Mulyani Temukan 5,4 Juta Kepesertaan Ganda di Data Jaminan Kesehatan Nasional
BPJS Kesehatan Kembali Disuntik Dana Talangan Rp 5,2 Triliun
Desember, BPJS Kesehatan Raih Dana Talangan Tahap 2 Rp 5,6 Triliun
Rizal Ramli: Keuangan BPJS 'Dirancang' Untuk Gagal
3 Solusi Rizal Ramli Atasi Defisit Rp 10,98 Triliun di BPJS Kesehatan