Anggota Komisi X DPR-RI minta kepolisian bijaksana dukung olahraga
PT Liga Indonesia (PT LI) masih berjuang mendapatkan izin dari pihak Kepolisian untuk kembali menggelar kompetisi Indone
PT Liga Indonesia (PT LI) masih berjuang mendapatkan izin dari pihak Kepolisian untuk kembali menggelar kompetisi Indonesia Super League (ISL) musim 2015/2016, pada pekan ketiga Oktober.
Hal tersebut, pun mendapatkan perhatian dari Anggota Komisi X DPR-RI, Jefirstson R Riwukore. Menurutnya, Kepolisian harus bersikap bijaksana. Termasuk, mendukung pelaksanaan olahraga di Tanah Air, di antaranya dalam menindak tegas penyelenggara kejuaraan ilegal.
Sebab dikatakannya lagi, dalam UU SKN sanksi pidana bagi pelaku penyelenggara ilegal ada Pasal 89 ayat 1, yakni hukuman penjara dua tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Ingat kita ini negara hukum" tegas Jefirstson.
Dilanjutkannya, penyelenggaraan kejuaraan olahraga prestasi oleh pihak -pihak ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara dan pembinaan atlet dalam mengadapi multi event internasional (SEA Games, Asian Games, Olimpiade) tetapi juga sangat membahayakan keselamatan. Sebab, tidak memahami tehnis pertandingan yang sudah menjadi acuan standart federasi internasional.â¬
"Carut marut pembinaan para atlt semakin terasa bukan hanya persoalan ketidak tegasan KONI dalam menentukan induk organisasi yang sah, tetapi juga adanya potensi pelanggaran mekanisme penggunaan anggaran negara dan daerah dalam pembinaan. Dalam RDP di Komisi X dengan Kemenpora, Satlak Prima, KONI dan KOI pada minggu lalu, kami juga berikan waktu sampai akhir minggu ini untuk menyelesaikan kemelut pada Induk Cabor dengan menegakkan UU SKN nomor 3 2005," tuturnya.
"Selain itu, konstitusi tegas mengatakan bahwa penyelengara kegiatan olahraga di daerah dan pusat harus mendapatkan rekomendasi dari induk cabang olahraga yang merupakan anggota resmi federasi internasional dari cabor terkait," imbuh Jefirstson R. Riwukore.
Tidak hanya itu, Jefirstson pun menyoroti banyaknya persoalannya pelanggaran mekanisme pembiyaan pembinaan cabor yang tidak sesuai dengan UU SKN nomor 3 tahun 2005.
"Kami sudah minta ketegasan KONI termasuk perbaikan segera terhadap SK jenis cabor yang dipertandingkan pada PON Jabar 2016 yang berpotensi melanggar undang undang," tutupnya.(esa/yp)