La Nyalla Kembali Ajukan Praperadilan
Salah satu tim kuasa hukum La Nyalla, Ma'ruf Syah mengatakan, permohonan praperadilan akan dilayangkan Senin (18/4) besok lusa.
Tim kuasa hukum tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur (Jatim), La Nyalla Mahmud Mattalitti, kembali mengajukan praperadilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim usai penetapan La Nyalla sebagai tersangka untuk kali kedua.
Salah satu tim kuasa hukum La Nyalla, Ma"ruf Syah mengatakan, permohonan praperadilan akan dilayangkan Senin (18/4) besok lusa. Ma"ruf juga mengungkapkan bahwa materi praperadilan sama dengan sebelumnya. "Karena sprindiknya juga sama cuma beda nomor saja," kata Ma"ruf.
Tim kuasa hukum La Nyalla juga menilai penetapan kliennya sbeagai tersangka oleh Kejati Jatim, telah merampas hak asasi kliennya, serta ada upaya paksa. Kendati demikian, tim kuasa hukum La Nyalla tak memungkiri adanya pembelian IPO Bank Jatim dengan menggunakan dana hibah.
Namun penggunaan dana tersebut bersifat hutang dan telah dibayar secara bertahap. Oleh karenanya, tim kuasa hukum La Nyalla menilai sudah tidak ada kerugian keuangan negara yang muncul dalam pembelian IPO Bank Jatim.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penetapan status tersangka untuk Ketua Umum PSSI ini, resmi diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Made Suarnawan di Kejati Jatim, Rabu (13/4) lalu.
Penetapan tersangka Nyalla berdasarkan Surat Penetapan Tersangka berdasarkan : Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tanggal 12 April 2016 tentang penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kadin Jatim dari Biro Administrasi Perekonomian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang akan digunakan untuk pembelian Initian Public Offering (IPO) Bank Jatim tahun 2012 atas nama tersangka H. Ir. La Nyalla M. Mattalitti.(faw/dub)