5 Titik di Kota Medan Disekat Selama PPKM Darurat, Pengendara Wajib Perhatikan Ini
Pemerintah Kota Medan melakukan penyekatan di 5 titik pintu masuk keluar dan ke Kota Medan sejak Jumat (9/7) selama PPKM Darurat.
Kota Medan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 Juli 2021 mendatang.
Guna menekan angka penyebaran Covid-19 selama PPKM Darurat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melakukan penyekatan di 5 titik pintu masuk keluar dan ke Kota Medan. Penyekatan ini sudah dimulai sejak Jumat (9/7).
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setdako Medan Khairul Syahnan dan Asisten Umum Renward Parapat pada Jumat (9/7).
Ada pun kelima titik yang akan disekat itu yakni arah Pancur Batu (Simpang Tuntungan), arah Deli Tua (persimpangan Titi Kuning), arah Diski (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan Kampung Lalang), arah Tanjung Morawa (Jalan Sisingamangaraja/Taman Riviera) dan arah Tembung (Jalan Letda Sujono/Titi Sewa).
Melansir dari unggahan akun Instagram @prokopim_pemkomedan pada Jumat (9/7), berikut informasi selengkapnya.
Penyekatan dan Pengalihan Arus
Di 5 titik penyekatan itu akan didirikan posko, masing-masing posko akan terdiri unsur Polri 3 orang, POM 1 orang, TNI 1 orang, Satpol PP 5 orang, Dinas Kesehatan 2 orang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah 2 orang dan kecamatan 3 orang.
Syahnan mengatakan, tim gabungan ini akan bertugas mulai pukul 08.00-22.00 WIB dan dibagi menjadi 2 shif.
Selain itu, penyekatan ini diikuti dengan pendirian 5 pos pengalihan arus lalu lintas dalam kota yakni di Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zaimnul Arifin, Jalan HM Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66) serta Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah.
Jam operasional pengalihan arus lalu lintas dalam kota ini mulai pukul 19.00-00.00 WIB. Sedangkan petugasnya terdiri dari unsur Polri 1 orang, Dishub 2 orang, Satpol PP 2 orang dan POM 1 orang.
Pengendara Akan di Cek oleh Petugas Kesehatan
Setiap pos nantinya akan dijaga oleh petugas kesehatan. Kemudian, setiap kendaraan yang masuk dari luar Kota Medan akan diperiksa, baik supir maupun penumpang akan dicek suhu tubuhnya dengan menggunakan thermo gun.
Apabila suhu tubuh 37 derajat celcius, yang bersangkutan langsung dilakukan tes rapid antigen. Jika hasilnya reaktif, maka langsung dibawa untuk menjalani karantina.