8.000 Calon Jemaah Haji Batal Berangkat Tahun Ini, Begini Kata MUI Sumut
MUI Sumut menyatakan kebijakan pemerintah tidak memberangkatkan calon jemaah haji pada musim haji 2021 Masehi/1442 Hijriyah menimbulkan kekecewaan kepada para calon jemaah haji.
Calon jemaah haji pada musim haji 2021 Masehi/1442 Hijriyah gagal berangkat ke Tanah Suci setelah pemerintah melalui Kementerian Agama kembali memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji pada tahun ini.
Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kantor Kemenag pada Kamis (3/6).
-
Apa itu haji? Haji sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang bisa ditunaikan. Haji merupakan ibadah yang ditunaikan setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Namun dalam syariatnya, menunaikan ibadah Haji dapat dilakukan apabila seorang muslim mampu melaksanakannya.
-
Siapa yang berangkat haji? Rezky Aditya merasa sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa kepada dirinya dan istrinya, Citra Kirana, untuk dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Apa yang dimaksud dengan haji mabrur? Haji mabrur adalah ibadah haji yang dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Di mana ibadah haji dilakukan dengan memperhatikan syarat, rukun, wajib, serta menghindari hal-hal yang dilarang. Sehingga ibadah haji yang dilakukan penuh dengan konsentrasi dan penghayatan. Di mana setiap umat muslim yang datang ke Tanah Suci dengan niat bersih dan tulus, memenuhi panggilan Allah untuk beribadah kepada satu-satunya Tuhan yang pantas disembah.
"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia," ujar Menag.
Alasan calon jemaah haji lagi-lagi tak diberangkatkan lantaran pihak Arab Saudi hingga saat ini belum membuka akses haji bagi jemaah luar negeri termasuk Indonesia karena pandemi Covid-19.
Akibatnya, sekitar 8.000 calon jemaah haji asal Sumatra Utara (Sumut) pun gagal berangkat menyusul kebijakan itu.
Kebijakan ini menimbulkan kekecewaan dari calon jemaah haji asal Sumut yang sebelumnya keberangkatannya sudah tertunda di tahun 2020.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Menimbulkan Kekecewaan Calon Jemaah
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut bidang Dakwah Prof Dr Moh Hatta mengatakan, banyak calon jemaah haji asal Sumut merasa kecewa dengan kebijakan pemerintah tersebut.
"Kekecewaan sudah pasti, namun apa yang bisa dilakukan. Kalau saja informasi yang diterima jemaah yang tepat, pastilah kekecewaan itu sedikit dapat terobati," ujar Hatta pada Minggu (6/6).
Hatta menjelaskan, apalagi ditambah dengan berita yang menimbulkan provokasi, membuat hati para jemaah semakin teriris.
"Kecewa, tapi tidak tahu arahnya ke mana," imbuh Hatta.
Menarik Setoran Haji
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bina Haji Reguler dan Advokasi Bidang PHU Kanwil Kemenag Sumut Farhan Indra menyampaikan, sampai saat ini belum ada laporan banyaknya calon jemaah haji yang mengambil dana setoran haji.
Ia menambahkan, bagi para calon jemaah haji yang ingin mengambil dana setoran haji, maka harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan tidak bisa diambil begitu saja.
"Jika calon jemaah haji itu mengambil dana setoran haji. Mereka akan mengambilnya di mana waktu menyetorkan dana haji tersebut," ujarnya.