Cara Perpanjang SIM B1 Online, Praktis dan Mudah Dilakukan
Cara perpanjang SIM B1 online cukup praktis dan mudah dilakukan. SIM B1 merupakan jenis surat izin mengemudi untuk kendaraan mobil dengan total berat lebih dari 1.000 kg. Beberapa contoh kendaraan yang membutuhkan SIM B1, yaitu minibus, elf, bus pariwisata, dan truk engkel.
Cara perpanjang SIM B1 online cukup praktis dan mudah dilakukan. SIM B1 merupakan jenis surat izin mengemudi untuk kendaraan mobil dengan total berat lebih dari 1.000 kg. Beberapa contoh kendaraan yang membutuhkan SIM B1, yaitu minibus, elf, bus pariwisata, dan truk engkel.
Untuk mendapatkan SIM B1 ini, pemohon wajib berumur minimal 22 tahun serta memiliki SIM A Umum dan SIM B1 perseorangan dahulu minimal 12 bulan setelah salah satu SIM diterbitkan. Saat ini, untuk memperpanjang SIM B1 tidak harus datang langsung ke kantor Satpas. Pemohon bisa memperpanjang SIM B1 dengan cara online, yang tentu jauh lebih praktis dan mudah.
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Apa saja syarat perpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Apa syarat baru untuk pembuatan SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Kapan uji coba aturan baru pembuatan SIM dimulai? Mulai 1 Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan Uji coba aturan baru pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM).
-
Kapan eSIM Kuota S diluncurkan? Smartfren memberikan pilihan eSIM terbaru dengan harga yang jauh lebih kompetitif, yaitu eSIM Kuota S seharga Rp25.000.
Cara perpanjang SIM B1 online membutuhkan syarat tertentu. Berikut langkah atau cara perpanjang SIM B1 online yang dilansir berbagai sumber:
Cara Perpanjang SIM B1 Online dan Syaratnya
©Pixabay
Cara perpanjang SIM B2 online cukup mudah dilakukan. SIM B1 biasanya diberikan pada pengemudi mobil penumpang atau barang dengan tujuan komersil. Umumnya, kendaraan memiliki berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus pariwisata, minibus, elf, dan truk engkel.
Melansir dari laman Life Pal, saat ini, perpanjang SIM B1 bisa dilakukan secara online atau tidak harus datang ke kantor Satpas. Tentu saja, hal ini akan semakin memudahkan para pengendara. Adapun cara perpanjang SIM B1 online dan syaratnya adalah sebagai berikut:
Syarat Perpanjang SIM B1 Online:
• SIM B1 yang akan diperpanjang. Apabila SIM hilang, Anda harus membuat SIM baru.
• Fotokopi SIM B1 sebanyak dua lembar.
• Surat keterangan sehat dari dokter atau pukesmas
• Lulus tes psikologi
• Mengisi formulir
Cara Perpanjang SIM B1 Online
©2019 Merdeka.com
Setelah mengetahui syarat-syarat perpanjang SIM B1 online, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Berikut cara perpanjang SIM B1 online yang harus dilakukan:
1. Langkah pertama, siapkan dokumen yakni KTP, nomor handphone, dan alamat email.
2. Setelah itu, unduh aplikasi SINAR di GoogleStore atau AppStore.
3. Lakukan verifikasi data dengan memasukkan NIK, nama sesuai KTP, nomor handphone, dan alamat email yang aktif.
4. Klik menu SIM dan pilih perpanjang SIM.
5. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
6. Tunggu karena Satpas akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang Anda masukkan. Apabila data dan dokumen yang dibutuhkan sudah benar, SIM bisa dicetak.
7. SIM siap dikirim ke alamat Anda atau Anda bisa mengambilnya di Satpas.
Cara Perpanjang SIM B1 Offline
Selain cara perpanjang SIM B1 online, Anda juga bisa melakukan perpanjang SIM dengan cara offline atau datang langsung ke Satpas. Adapun langkah-langkah perpanjang SIM B1 offline adalah sebagai berikut:
1. Datanglah ke Satpas pada pagi hari atau hari kerja.
2. Langsung menuju ke loket formulir, biasanya buka pukul 08.00 WIB.
3. Setelah itu, kunjungi loket kesehatan untuk melakukan cek kesehatan berupa tes buta warna dan tekanan darah.
4. Berikan hasil tes kesehatan, salinan KTP, dan SIM asli yang ingin diperpanjang di ruang informasi dan pendaftaran permohonan SIM.
5. Kemudian Anda akan mendapatkan formulir biru dan kartu asuransi di dalam map putih.
6. Mintalah formulir pengajuan perpanjangan SIM B1 di loket pendaftaran. Isi formulir tersebut secara lengkap.
7. Tunggu hingga petugas memanggil Anda untuk masuk ke dalam ruang rekam. Nantinya, Anda akan diminta foto, tanda tangan, dan sidik jari untuk keperluan SIM yang baru.
8. Tunggu dan ambil SIM B1 yang telah diperpanjang setelah Anda dipanggil petugas.
Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM B sekitar Rp80.000, ditambah asuransi Rp30.000 dan tes kesehatan Rp25.000. Adapun total biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan adalah sekitar Rp135.000.
Lakukan cara perpanjang SIM B1 online maupun offline di layanan resmi, dan hindari penggunaan jasa calo yang biayanya jauh lebih mahal.