Hak Angket adalah Hak Istimewa DPR RI, Berikut Penjelasan dan Fungsinya
Hak Angket DPR RI adalah wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Hak Angket DPR RI adalah wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Hak Angket adalah Hak Istimewa DPR RI, Berikut Penjelasan dan Fungsinya
Hak Angket DPR RI adalah wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menyelidiki, menggali informasi, dan mengumpulkan data terkait isu atau masalah tertentu yang dianggap penting untuk kepentingan umum.
Proses Hak Angket dimulai dengan permintaan persetujuan kepada presiden oleh DPR, dan setelah mendapatkan persetujuan, DPR dapat membentuk panitia angket untuk melakukan penyelidikan..
-
Bagaimana tanggapan Anies Baswedan tentang hak angket? Sementara, Anies Baswedan mengatakan menyerahkan keputusan terkait hak angket kepada pimpinan partai politik.
-
Apa merek dan jenis Angkot Sumber Rejeki? Kendaraannya tampak jadul alias peninggalan zaman dulu, bermerek Mitsubishi Colt T120 yang dirilis tahun 1980.
-
Kenapa Koalisi Perubahan membahas hak angket? Pertemuan tersebut diadakan untuk membahas usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
-
Apa arti nama "Angke" dalam bahasa Sansekerta? Menurut Budayawan Betawi, Ridwan Saidi, Angke yang dimaksud berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya sungai yang dalam.
-
Apa sebenarnya arti dari "hakikat" dalam bahasa Indonesia? Hakikat adalah asal, sifat sebenarnya (sesuatu), yang tidak bisa berubah atau dipalsukan.
-
Kenapa Curug Walet di Bogor disebut angker? Dikabarkan Bagian dari Keraton Tak Kasat Mata Seperti disebutkan pemilik video bahwa curug tersebut konon dikenal angker. Menurut beberapa sumber disebutkan bahwa Curug Walet di Bogor ini merupakan bagian dari keraton yang tak kasat mata.Kemudian di lokasi juga disebut terdapat penunggu, sehingga perlu memperhatikan adab dan etika saat berwisata ke Curug Walet.
Panitia angket memiliki kewenangan untuk memanggil saksi, mengumpulkan data, dan melakukan investigasi guna mengungkap fakta-fakta terkait suatu peristiwa atau kebijakan tertentu.
Tujuan dari Hak Angket adalah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan responsifnya pemerintah terhadap kepentingan rakyat.
Hasil dari penyelidikan panitia angket dapat digunakan untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah atau untuk memberikan dasar bagi tindakan lebih lanjut dari lembaga legislatif.
Lebih jelasnya, berikut apa itu hak angket dan fungsinya yang merdeka.com lansir dari berbagai sumber:
Apa Itu Hak Angket DPR RI?
Hak Angket DPR RI adalah hak yang dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah atau masalah yang dianggap penting.
Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR.
Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
Dengan demikian, hak angket merupakan salah satu instrumen penting yang dimiliki oleh DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kebijakan pemerintah.
Aturan Hak Angket DPR RI
Aturan Hak Angket DPR RI adalah mekanisme yang memungkinkan DPR sebagai lembaga legislatif untuk melakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap suatu hal dalam rangka menegakkan fungsi pengawasan atas kebijakan pemerintah.
- Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
- Pakar Hukum Nilai Tak Perlu Gunakan Hak Angket DPR untuk Persoalan Pemilu 2024
- Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
- Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya
DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah telah sesuai dengan aturan dan kepentingan masyarakat.
Jadi, aturan hak angket memberikan wewenang kepada DPR untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pembuatan kebijakan.
Syarat Mengajukan Hak Angket
Syarat untuk mengajukan Hak Angket sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 adalah adanya dukungan minimal 25% dari seluruh anggota DPR untuk mengajukan Hak Angket.
Langkah pertama adalah melakukan pembahasan dan persetujuan dari anggota DPR terkait proposisi untuk mengajukan Hak Angket. Setelah mendapatkan dukungan minimal 25% anggota DPR, langkah berikutnya adalah menyusun rumusan Hak Angket yang akan diajukan.
Surat permohonan tersebut harus memuat alasan yang jelas dan argumen yang kuat mengenai urgensi penyelidikan yang dilakukan melalui Hak Angket.
Setelah surat permohonan diajukan, pimpinan DPR akan menetapkan pembentukan Panitia Hak Angket dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja.
Panitia Hak Angket kemudian akan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mengumpulkan informasi secara menyeluruh.
Setelah proses penyelidikan selesai, hasil temuan dan rekomendasi akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR.
Dengan mengikuti syarat dan prosedur sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014, Hak Angket dapat diajukan dan dilaksanakan secara sah dan resmi.
Tiga Hak Istimewa DPR RI
DPR RI memiliki tiga hak istimewa yang tercantum dalam Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014. Pertama, hak interpelasi memungkinkan DPR untuk mengajukan pertanyaan atau meminta penjelasan kepada pemerintah terkait kebijakan atau program yang sedang berjalan.
Hak ini memungkinkan DPR untuk mengawasi dan mengontrol pelaksanaan kebijakan pemerintah.
DPR dapat membentuk panitia khusus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap suatu masalah yang sedang hangat diperbincangkan di masyarakat.
Ketiga, hak menyatakan pendapat memungkinkan DPR untuk memberikan pendapat atau pandangan terhadap suatu kebijakan atau program pemerintah.
Hal ini memungkinkan DPR untuk aktif berperan dalam proses pembuatan kebijakan dan memberikan suara terhadap hal-hal yang dianggap penting bagi masyarakat.
Dengan adanya tiga hak istimewa ini, DPR memiliki peran yang penting dalam melakukan pengawasan dan mengontrol kebijakan pemerintah demi kepentingan rakyat.
Mekanisme Hak Angket DPR
Mekanisme hak angket DPR adalah hak yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah atau kebijakan pemerintah.
Inisiasi hak angket dapat dilakukan oleh pimpinan DPR atau setidaknya 2/3 anggota DPR.
Setelah inisiasi, hak angket kemudian dibahas di rapat paripurna DPR dan jika disetujui, pembentukan panitia khusus untuk melakukan penyelidikan akan dilakukan.
Setelah penyelidikan selesai, panitia menyampaikan hasilnya kepada DPR dan rekomendasi dapat diberikan.
Mekanisme hak angket bertujuan untuk meningkatkan transparansi pemerintahan dan memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap kebijakan atau masalah yang tengah diselidiki.
Dengan mekanisme ini, DPR dapat memainkan peran pengawasan terhadap pemerintah dan memastikan kebijakan-kebijakan yang diambil adalah untuk kepentingan rakyat.
Fungsi Hak Angket
Hak Angket adalah wewenang yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah yang dianggap penting dan mendesak.
Fungsi Hak Angket yang tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 adalah untuk mengumpulkan informasi, pendapat, dan data terkait suatu masalah yang sedang hangat diperbincangkan di masyarakat.
Dalam konteks Pemilu, Hak Angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu. Hal ini dapat dilakukan apabila terdapat indikasi pelanggaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Dengan demikian, Hak Angket dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memastikan akuntabilitas dan keadilan dalam berbagai kebijakan dan proses politik di Indonesia.