Jenis-jenis SIM untuk Masing-masing Kendaraan, Penting Diketahui Sebelum Membuat
Berikut merdeka.com merangkum jenis-jenis SIM untuk masing-masing kendaraan yang penting diketahui:
SIM atau Surat Izin Mengemudi diperlukan untuk menjadi persyaratan seseorang boleh mengemudikan kendaraan. Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis SIM untuk jenis kendaraan berbeda.
Selain itu pengkategorian SIM juga dibagi berdasarkan kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Kendaraan pribadi yakni seperti motor, mobil, kendaraan yang membawa berat tertentu hingga SIM untuk disabilitas.
-
Apa itu Serumbung Sumur? Serumbung sumur merupakan alat penjernih air kuno dari masa Kesultanan Banten yang berkuasa pada 1527-1813. Ini dia serumbung sumur yang merupakan alat penjernih air kuno dari masa Kesultanan Banten yang berkuasa pada 1527-1813.
-
Bagaimana Imlek dirayakan di Sumut? Sejarah perayaan Imlek di Indonesia telah ada sejak abad ke-15 ketika pedagang Tionghoa datang ke Nusantara. Perayaan ini telah menjadi bagian dari budaya Indonesia, dengan tradisi seperti memasang lampion, menyiapkan makanan khas Imlek, dan memberikan angpao.
-
Apa itu Simping? Simping merupakan camilan asli Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang melegenda. Tak hanya rasanya yang memikat. Tekstur Simping bisa membuat siapapun tak berhenti mengunyah.
-
Siapa saja yang dibebani dengan pajak di Sumut? Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
-
Siapa Maimur Azum? Nama aslinya Maimur Azum. Sebagian memanggilnya putri wangi atau Iparhan karena tubuhnya sangat harum. Konon kecantikannya tersohor melintas stepa dan pegunungan Tianshan hingga terbawa ke dalam Kota Terlarang tempat Kaisar bertahta.
-
Kapan Gayanti Hutami lulus SMA? Momen kelulusan SMA Gayanti bareng ibunya di tahun 2018 tuh epic banget deh.
Penting untuk memahami jenis-jenis SIM terutama jika bekerja di bidang yang mengharuskan seseorang mengemudikan kendaraan besar seperti truk, bus, dan sebagainya.
Berikut merdeka.com merangkum jenis-jenis SIM untuk masing-masing kendaraan yang penting diketahui:
Mengenal Surat Izin Mengemudi
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh Polri kepada seseorang yang mengendarai suatu kendaraan tertentu di mana orang tersebut telah memenuhi persyaratan seperti sehat jasmani maupun mental, sudah paham peraturan lalu lintas serta telah terampil mengemudikan kendaraan bermotor tertentu.
Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 menuliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan
Jenis-jenis SIM
Berdasarkan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Izin Mengemudi di Indonesia dapat dibagi dalam dua kategori: SIM Kendaraan Bermotor perseorangan (untuk kendaraan pribadi) dan SIM Kendaraan Bermotor Umum (untuk kendaraan umum).
Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Perseorangan dan Umum sebagai berikut:
SIM A
SIM A adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil penumpang maupun barang yang dimiliki secara perorangan dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kilogram. SIM A ini biasanya digunakan untuk mengemudikan mobil pribadi.
SIM A Umum
SIM A Umum adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor seperti di atas, hanya saja peruntukannya berupa mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kilogram. Misal kamu mengemudikan angkutan umum atau taksi maka butuh SIM A Umum ini.
SIM B1
Surat izin mengemudi jenis B1 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa mobil penumpang atau barang milik perseorangan dengan jumlah berat melebihi 3.500 kilogram.
Contoh kendaraan bermotor yang dapat menggunakan SIM B1 ini yaitu bus pribadi. Tapi sangat jarang ya di Indonesia ada bus pribadi yang dipakai untuk berkendara sehari-hari.
SIM B1 umum
Surat izin mengemudi jenis B1 Umum adalah surat untuk mengendarai kendaraan berupa mobil penumpang maupun barang milik umum dengan jumlah berat melebihi 3.500 kilogram. Seperti misalnya pengemudi bus umum atau truk. Untuk mengemudikan bus umum atau truk seseorang perlu SIM B1 umum ya.
SIM B2
SIM jenis B2 ini sudah termasuk surat izin untuk menyetir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan bermotor dengan menarik kereta gandengan atau tempelan milik pribadi. Berat kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan dalam SIM jenis ini adalah lebih dari 1.000 kilogram.
SIM B2 Umum
SIM jenis B2 Umum merupakan surat izin untuk menyetir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan atau tempelan milik umum. Berat kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan dalam SIM jenis ini adalah lebih dari 1.000 kilogram.
SIM C
Seperti yang kita semua sudah tahu, SIM C adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa sepeda motor berkapasitas kurang dari 250 cc. SIM jenis inilah yang biasanya paling sering kita miliki selain SIM A.
SIM C1
Sedangkan SIM C1 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan sepeda motor berkapasitas 250–500 cc. Nah, jadi buat seorang pemilik motor skutik besar, mereka wajib memiliki SIM jenis ini. Jangan sampai seseorang menunggangi motor berkapasitas 500cc namun hanya menggunakan SIM C.
SIM C2
SIM C2 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan sepeda motor berkapasitas lebih dari 500 cc. Misalnya mengendarai motor-motor besar seperti Harley-Davidson dan sejenisnya yang kapasitas mesinnya di atas 500 cc.
SIM D
Surat izin mengemudi jenis D adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa sepeda motor bagi penyandang disabilitas. Prosedur untuk mendapatkan SIM jenis ini sama saja dengan proses pembuatan SIM lainnya.
SIM D1
Surat izin mengemudi jenis D I adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil bagi penyandang disabilitas.
SIM Internasional
SIM Internasional dibutuhkan ketika seseorang ingin mengendarai kendaraan di luar negeri, dengan persyaratan kalau seseorang memiliki SIM yang berlaku di Indonesia. Jadi jangan asal mengendarai mobil kalau tidak memiliki Surat Izin Mengemudikannya.