Setara 70 Ekor, Polres Sibolga Amankan 15 Kg Kulit Trenggiling dari Tersangka
Pihak Kepolisian Resor Kota Sibolga mengamankan 15 kilogram sisik trenggiling, satwa yang dilindungi.
Kepolisian Resor Kota Sibolga berhasil menangkap dua orang tersangka penjual sisik trenggiling.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, pihak Kepolisian Resor Kota Sibolga mengamankan 15 kilogram sisik trenggiling atau sama dengan 70 ekor. Serta barang bukti satu unit kendaraan sebagai alat transportasi.
-
Siapa yang diduga berselingkuh dalam berita tersebut? Tersandung Dugaan Selingkuh, Ini Potret Gunawan Dwi Cahyo Suami Okie Agustina Gunawan Dwi Cahyo suami Okie Agustina kini sedang menjadi sorotan usai foto diduga dirinya menyebar di sosial media.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Bagaimana Imlek dirayakan di Sumut? Sejarah perayaan Imlek di Indonesia telah ada sejak abad ke-15 ketika pedagang Tionghoa datang ke Nusantara. Perayaan ini telah menjadi bagian dari budaya Indonesia, dengan tradisi seperti memasang lampion, menyiapkan makanan khas Imlek, dan memberikan angpao.
-
Kapan Rohana Kudus mendirikan surat kabar Soenting Melajoe? Sebagai jurnalis perempuan pertama di Indonesia, Rohana Kudus mendirikan surat kabar khusus perempuan yang ia pimpin sendiri, bernama Soenting Melajoe pada 10 Juli 1912.
-
Di mana bukti penyebaran tungau ditemukan? Ini berdasarkan temuan baru para arkeolog di situs garnisun Romawi di Vindolanda di Northumberland, di selatan Tembok Hadrian.
Polisi Menyamar Sebagai Pembeli
Kapolres Kota Sibolga, AKBP Taryono Raharja mengatakan mendapat informasi dari Facebook. Diketahui tersangka menjual sisik trenggiling di Facebook.
Namun, tersangka menghapusnya. Polisi yang menyamar sebagai pembeli pun berhasil mengamankan 15 kg sisik trenggiling yang setara dengan 70 ekor ini.
"Informasi pertama kali kita peroleh dari media sosial Facebook pada tanggal 5 Oktober 2022. Yang bersangkutan memposting sisik trenggiling dengan maksud untuk menawarkannya. Pada 7 Oktober 2022 yang bersangkutan telah menghapus postingannya. Namun, kita telah melakukan undercover buy dan terus melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan," terang Kapolres Kota Sibolga, AKBP Taryono Raharja, dilansir ANTARA (5/11).
Ditangkap saat akan melakukan transaksi
Kapolres Kota Sibolga, AKBP Taryono Raharja juga menjelaskan bahwa tersangka berinisial RR dulunya memiliki pekerjaan sebagai honor di salah satu instansi di Kota Sibolga.
Sementara tersangka MM, merupakan rekan dari RR. Peran dari tersangka MM ini mengantarkan sisik trenggiling yang dicuri oleh RR di tempat sebelumnya RR bekerja.
"Atas perintah RR, rekannya MM langsung menuju penginapan untuk melakukan transaksi, dan MM langsung kita amankan guna dilkukan pemeriksaan, dari hasil interogasi MM mengakui barang tersebut milik RR," Terangnya
Berdasarkan keterangan MM, sambungnya, RR langsung diamankan, saat dilakukan interogasi RR mengakui bahwa sisik satwa trenggiling miliknya dicuri saat ia bekerja sebagai honor.
Kemudian kedua pelaku menjual sisik trenggiling tersebut di akun media sosial. Kedua pelaku berhasil diamankan oleh petugas pada saat akan melakukan transaksi di salah satu penginapan di Kota Sibolga.
"Kita masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan dari hasil pengembangan nantinya ada tersangka lainnya," tambahnya.
Trenggiling Terancam Punah
Trenggiling adalah mamalia unik bersisik satunya-satunya dari famili Pholidota.
Sisik pada Trenggiling berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa, namun saat ini menjadi ancaman karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN.
Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.
Di Indonesia sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018 termasuk jenis satwa dilindungi, dan sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.