KAI Sumut Operasikan 22 Perjalanan KA Selama Lebaran, Ini Syarat bagi Penumpang
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre Sumatra Utara (Sumut) masih akan mengoperasikan 22 perjalanan kereta api setiap harinya pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Dalam masa peniadaan mudik Lebaran tanggal 6-17 Mei 2021, Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre Sumatra Utara (Sumut) masih akan mengoperasikan 22 perjalanan kereta api setiap harinya.
Manager Humas PT KAI Divre 1 Sumut, Mahendro Trang Bawono mengatakan, meski KA tetap beroperasi, bukan berarti pihak PT KAI melayani penumpang mudik.
-
Apa yang dilakukan PT KAI untuk aksesibilitas penumpang di Stasiun Manggarai? “Kami juga tengah mempersiapkan akses lift menuju peron I untuk menunjang aksesibilitas penumpang sebagai kompensasi atas ditutupnya perlintasan penumpang sisi selatan ini,” sambung Risal.
-
Bagaimana PT KAI mengatasi keterlambatan kereta api akibat banjir? Sampai dengan sekarang, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan normalisasi jalur KA di Stasiun Semarang Tawang. Selain itu, pihaknya juga mengerahkan peralatan dan material yang diperlukan serta ratusan petugas untuk memperbaiki jalur yang terdampak banjir supaya bisa dilewati kembali oleh perjalanan kereta api.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Di mana letak makam Kiai Ageung di Purwakarta? Mengutip disipusda.purwakartakab.go.id, makam ulama tersebut berada persis di sebuah pulau kecil Situ Wanayasa yang diberi nama Penclut Pasir Mantri.
-
Apa jenis kereta wisata yang ditawarkan oleh PT KAI? Jenis-jenis Kereta Wisata 2 jenis kereta wisata yang dioperasikan oleh PT KAI Pariwisata, yaitu: 1. Kereta Wisata Biasa Jenis kereta wisata ini tidak bisa bergerak sendiri dan harus disertakan dengan rangkaian kereta reguler sesuai rute yang dipilih penyewa. Kereta ini memiliki fasilitas seperti kamar tidur, ruang makan, ruang rapat, ruang hiburan, dan toilet. 2. Kereta Wisata Istimewa Jenis kereta wisata ini memiliki rangkaian sendiri, jadi tidak disertakan dengan rangkaian kereta reguler. Kereta ini memiliki fasilitas lebih mewah dan eksklusif seperti kamar mandi pribadi, jacuzzi, bar, karaoke, dan bioskop.
-
Kapan Balai Yasa Madiun diserahterimakan ke PT Industri Kereta Api? Pada tahun 1981, Balai Yasa Madiun diserah terima dari Perusahan Jawatan Kereta Api (PJKA) ke PT Industri Kereta Api (Persero).
"Meski KA tetap beroperasi, tetapi bukan melayani penumpang mudik," tegasnya pada Selasa (4/5), dilansir dari Antara.
Hanya calon penumpang dengan tujuan khusus yang diizinkan melakukan perjalanan dengan kereta api dan wajib menunjukkan hasil negatif dari uji cepat antigen serta memenuhi ketentuan lainnya seperti yang diatur Satgas Penanganan Covid-19.
Rute KA yang Beroperasi
liputan6.com ©2021 Merdeka.com
PT KAI akan tetap mengoperasikan 22 perjalanan setiap harinya dengan total 7.848 tempat duduk. Semua rute KA masih dioperasikan, kecuali rute Medan-Rantauprapat-Medan.
"Kecuali rute Medan-Rantauprapat-Medan, semua rute KA lainnya di Sumut masih dioperasikan. Total KA yang beroperasi setiap harinya ada 22 perjalanan dengan 7.848 tempat duduk," jelas Mahendro.
Ke-22 perjalanan itu masing-masing KA Srilelawangsa (Medan-Binjai-Medan) dengan 18 perjalanan, KA Siantar Expres (Medan-Siantar-Medan) dua perjalanan dan KA Putri Deli (Medan-Tanjungbalai-Medan) dua perjalanan.
Syarat Bagi Calon Penumpang
Calon penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan hanya penumpang dengan tujuan mendesak, seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil yang akan melakukan persalinan.
Selain hasil negatif dari tes rapid antigen, penumpang harus bisa menunjukkan surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.