Kesal Utangnya Tak Dibayar, Pria Ini Nekat Bakar Rumah Warga
Seorang pria bernama Rijal Fremansyah Lumban (25), warga Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), nekat membakar rumah milik warga bernama Rahmat Sirait (52), warga Kecamatan Sei Bejangkar, Batubara.
Perkara utang-piutang memang kerap kali menimbulkan konflik di masyarakat. Seperti yang terjadi di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara (Sumut) ini.
Seorang pria bernama Rijal Fremansyah Lumban (25), warga Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), nekat membakar rumah milik warga bernama Rahmat Sirait (52), warga Kecamatan Sei Bejangkar, Batubara. Pelaku kesal lantaran korban tak mau membayar utangnya. Namun, kini pelaku sudah diamankan di Polres Batubara. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis pada Senin (14/12).
-
Siapa yang membantah berita tentang dugaan korupsi Prabowo Subianto? Yusril Ihza Mahendra yang membantah seluruh isi terkait laporan tersebut.
-
Bagaimana Yusril Ihza Mahendra membantah berita tentang investigasi dugaan korupsi Prabowo Subianto? “Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,” jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. “Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,” tegas Yusril.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa tuntutan jaksa untuk Sadikin Rusli terkait perannya dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Apa yang sedang diselidiki oleh polisi terkait kasus Satria Mahathir 'Cogil'? Polresta Barelang belum membuka opsi mediasi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Seleb TikTok Satria Mahathir atau yang dikenal dengan panggilan 'cogil' bersama tiga orang rekannya.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
"Pelaku yang diamankan Rijal Fremansyah Lumban (25) warga Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia merupakan karyawan Koperasi Surya Pelita sebagai penagih utang," ujar Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis pada Senin (14/12), melansir dari Antara.
AKBP Ikhwan menjelaskan, pembakaran rumah korban tersebut dilakukan pelaku pada hari Selasa, 23 November 2021 lalu. Namun pelaku sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap saat pelaku berada di Provinsi Riau.
Kronologi Pembakaran
Kronologi pembakaran rumah tersebut berawal saat pelaku datang ke rumah korban dengan maksud menagih utang, Namun, korban saat itu belum bisa membayar dan meminta pelaku untuk bersabar menunggu sampai Ia bisa membayar.
Mendengar perkataan korban, pelaku tak menghiraukannya dan langsung menyalakan korek api dan melemparnya hngga mengenai botol air mineral yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite.
"Akibatnya, korban mengalami luka bakar bagian kaki serta rumah pun ikut terbakar," terang AKBP Ikhwan.
Setelah peristiwa itu, pelaku pun sempat menghilang dan bersembunyi di sejumlah lokasi. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.
"Tim Satreskrim Polres Batubara yang melakukan penyelidikan mengidentifikasi keberadaan pelaku berada di Riau. Selanjutnya mengejar ke sana dan menangkap," jelasnya.
Terancam 12 Tahun Penjara
Ditanya soal motif pembakaran tersebut, Kasatrekrim Polres Batubara AKP Ferry Khusnadi mengungkapkan, motif pelaku membakar rumah korban murni karena Ia kesal korban tidak bisa membayar utangnya.
"Pelaku diduga kesal lantaran saat menagih utang korban belum bisa membayar. Oleh sebab itulah, Ia membakar rumah," ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku kini ditahan dan dijerat pasal 187 subsider pasal 188 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun.