Makruh Artinya Perbuatan yang Dianjurkan untuk Ditinggalkan, Umat Muslim Wajib Tahu
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makruh artinya dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa apabila dikerjakan. Di mana jika ketentuan tersebut ditinggalkan akan mendapat pujian dan apabila dilanggar tidak berdosa.
Makruh merupakan salah satu hukum yang terdapat dalam Islam ketika melakukan suatu aktivitas maupun perbuatan. Dalam Islam, ada lima kategori hukum syariah, wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makruh artinya dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa apabila dikerjakan.
Penting untuk memahami apa itu makruh dalam arti luas beserta konteksnya. Selain itu, contoh-contoh perbuatan apa saja yang tergolong dalam makruh. Berikut merdeka.com rangkum selengkapnya tentang arti makruh beserta tingkatan, jenis, dan contohnya yang mudah dipahami:
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
-
Kapan Rahmat mulai panen slada? Yang awalnya hanya panen 5 kilogram per hari, kini ia mampu sampai 1,9 ton per bulan. Profesi petani sebenarnya masih sangat prospek untuk didalami, terutama bagi kalangan muda. Jika ditekuni, bukan tidak mungkin bisa menghasilkan keuntungan berlipat seperti seorang pemuda asal Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah bernama Rahmatul Hafid. Rahmat awalnya mencoba peruntungan di bidang pertanian, bahkan dengan modal awal yang minim yakni Rp2 juta. Namun siapa sangka, hampir lima tahun menjalankan pertanian hidroponik slada produknya kini mampu terjual hingga 60 kilogram per hari.
-
Buah apa yang terkenal dengan teka-teki lucu dan khas Sumut? Buah apa yang durhaka?Jawaban: Melon Kundang.
-
Apa itu Serumbung Sumur? Serumbung sumur merupakan alat penjernih air kuno dari masa Kesultanan Banten yang berkuasa pada 1527-1813. Ini dia serumbung sumur yang merupakan alat penjernih air kuno dari masa Kesultanan Banten yang berkuasa pada 1527-1813.
-
Kapan Agus Salim wafat? Tepat hari ini, 4 November pada tahun 1954 silam, Haji Agus Salim meninggal dunia.
-
Apa itu Kapurut Sagu? Kapurut sagu terbuat dari tepung sagu yang sudah agak mengeras dan memiliki warna kecokelatan. Kepulauan Mentawai di Sumatera Barat kaya akan tradisi, budaya, hingga sajian makanan yang unik.Salah satu sajian makanan khas Mentawai yang patut anda coba adalah kapurut sagu.
Makruh Artinya
Makruh artinya perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan. Secara bahasa, kata makruh artinya “sesuatu yang dibenci”. Dalam istilah Ushul Fiqh kata makruh, menurut mayoritas ulama Ushul Fiqh, berarti sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya. Di mana jika ketentuan tersebut ditinggalkan akan mendapat pujian dan apabila dilanggar tidak berdosa.
Misalnya, seperti dikemukakan Wahbah az-Zahaili, dalam Mazhab Hanbali ditegaskan makruh hukumnya berkumur dan memasukkan air ke hidung secara berlebihan ketika akan berwudu di siang hari Ramadhan, karena dikhawatirkan air akan masuk ke rongga kerongkongan dan tertelan seperti yang dikutip dari Buku Ushul Fiqh I (2013) karya Dr. Misbahuddin, S.Ag.,M.Ag.
Jenis Makruh Menurut Hanafiyah
Pembagian makruh menurut kalangan Hanafiyah, terbagi kepada dua macam:
(1) Makruh Tahrim, yaitu sesuatu yang dilarang oleh syariat, tetapi dalil yang melarang itu bersifat zhanni al-wurud (kebenaran datangnya dari Rasulullah saw. hanya sampai ke dugaan keras), tidak bersifat pasti.
Misalnya, larangan meminang wanita yang sedang dalam pinangan orang lain dan larangan membeli sesuatu yang sedang dalam tawaran orang lain sebagaimana dalam sabda Nabi:
Dari Ibnu Umar ra. Dia berkata bahwa Nabi SAW.
Melarang untuk membeli suatu barang yang masih dalam tawaran orang lain dan melarang seseorang untuk meminang seorang wanita yang ada dalam pinangan orang lain sampai mendapatkan izin atau telah ditinggalkannya.
Hadis tersebut adalah hadis ahad (hadis yang diriwayatkan perorangan atau beberapa orang yang tidak sampai ke batas mutawatir), di mana dalam kajian Ushul Fiqh dianggap hanya sampai pada tingkat dugaan keras (zhanni) kebenaran datangnya dari Rasulullah, tidak sampai meyakinkan.
Makruh tahrim ini, menurut kalangan Hanafiyah, sama dengan hukum haram dalam istilah mayoritas ulama dari segi sama-sama diancam dengan siksaan atas pelanggarnya, meskipun tidak kafir orang yang mengingkarinya karena dalilnya bersifat zhanni.
(2) Makruh Tanzih, yaitu sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya. Misalnya, memakan daging kuda dan meminum susunya pada waktu sangat butuh di waktu perang. Menurut sebagian kalangan Hanafiyah, pada dasarnya memakan daging kuda hukumnya haram karena ada larangan memakannya berdasarkan hadits riwayat Daruquthni. Namun, ketika sangat butuh waktu perang dibenarkan memakannya meskipun dianggap makruh.
Tiga Tingkatan Makruh
Adapun tiga tingkatan makruh menurut para ulama, yaitu:
a. Kemakruhan yang mendekati haram, menjauhi yang demikian ini dianggap sangat utama
b. Kemakruhan yang mendekati halal.
c. Kemakruhan antara yang mendekati haram dan mendekati halal (antara haram dan halal).
Contoh Tindakan Makruh
Berlebihan dalam wudu
Contoh dari tindakan makruh adalah penggunaan air dalam jumlah besar saat wudu atau mandi besar. Dalam Islam, dilarang keras menggunakan air secara berlebihan, termasuk berwudu. Pemborosan air saat berwudu menjadi perbuatan yang dibenci oleh Allah.
Berbicara saat wudu
Berbicara saat wudu tidak akan membatalkan wudu. Tapi, tindakan ini merupakan tindakan yang tidak disukai Allah. Seorang muslim harus berkonsentrasi ketika menyucikan diri. Menurut mazhab Imam Maliki, berbicara ketika wudhu hukumnya adalah makruh jika yang dibicarakan sama sekali tidak dibutuhkan.
Puasa dua hari sebelum Ramadhan
Dalam sebuah hadist sahih dikatakan, Jangan mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya). Kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa, maka (tidak mengapa) berpuasalah”. Dari hadis ini dijelaskan bahwa puasa 2 hari sebelum Ramadhan dilarang kecuali sudah terbiasa berpuasa sebelumnya. Ada sebagian ulama yang memakruhkan puasa dua hari sebelum Ramadhan. Namun, ada juga yang mengharamkannya.
Bicara ketidakbenaran
Dianggap makruh untuk terlibat dalam dan berbicara tentang hal-hal yang tidak benar, menurut Islam. Bergosip, berbohong, berbohong ketika bercanda, berbicara tentang hal-hal yang lebih baik dirahasiakan, menuduh seseorang dalam lelucon, mengolok-olok orang lain, banyak bercanda dan terlalu banyak tertawa, semuanya dianggap makruh.