Merasa Tidak Adil, Warga Tolak Pembangunan Underpass di Jalan Juanda Kota Medan
Merasa tidak adil, warga di Jalan Juanda Kota Medan menolak dan menggugat pembangunan underpass.
Rencana pembangunan underpass di ruas Jalan Juanda temukan jalan buntu.
Merasa Tidak Adil, Warga Tolak Pembangunan Underpass di Jalan Juanda Kota Medan
Merasa Tak Adil
Penolakan ini dilayangkan oleh beberapa warga sekitar di Jalan Juanda karena pembangunan ini tidak memberikan keadilan bagi masyarakat. Menurut mereka, di sisi kiri jalan terdapat hotel hingga gudang pemerintah tidak terkena perlebaran.
- Hati-Hati, Banyak Ranjau Paku di Underpass Ciledug Bikin Resah Warga
- Target Siap Desember, Pembangunan Underpass HM Yamin di Kota Medan Sudah 81,7 Persen
- Pria Tewas Tergantung di Flyover Cimindi Bandung Tinggalkan Surat Wasiat, Ini Isinya
- Diduga Terdampak Pembangunan Tol Japek 2, Belasan Rumah Warga Bekasi Amblas
Penolakan yang diajukan oleh Masra Chairani Dalimunthe, pemilik Dalita Coffee bersama dengan 8 warga lainnya itu merasa mereka yang menjadi korban dalam proses pembangunan underpass yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan. (Foto: pixabay)
"Kami ini, penduduk yang dikorbankan. Mudah-mudahan Pak Wali Kota tahu ini, takutnya tidak tahu,"
ucap Kuasa Hukum Dalitan Coffee, Refman Basri, mengutip dari Liputan6.com (8/8).
Naik ke Persidangan
Pada Selasa (8/8) upaya penolakan ini sudah naik ke meja persidangan. Gugatan ini diajukan oleh pemilik Dalitan Coffee beserta 8 warga lainnya. Agenda sidang perdana penolakan pembangunan underpass tersebut yakni pemeriksaan persiapan dari kedua belah pihak, penggugat dan tergugat.
Seret Nama-Nama Besar
Mengutip Liputan6.com, dalam gugatan tersebut terdapat nama-nama besar pejabat di Medan maupun Sumatra Utara. Tergugat pertama Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kota Medan. Kedua, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. Ketiga, Wali Kota Medan. Tergugat keempat Gubernur SUmut. Kelima Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Kemudian tergugat keenam, Dekan Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU), dan tergugat ketujuh, Mendikbudristek Rektor USU. Menurut keterangan Refman, ada beberapa warga Jalan Juanda memasukkan permohonan intervensi untuk ikut sebagai penggugat dalam menolak pembangunan underpass tersebut.
"Ya, permohonan intervensi ikut bersama-sama keberatan pembangunan underpass. Paling utama itu, ada ketidakadilan,"
tambah Refman Basri.
Dianggap Bukan Solusi
Pembangunan underpass ini dinilai bukanlah sebuah solusi. Pasalnya, seperti pembangunan underpass di simpang Titi Kuning, Kota Medan tidak menjadi solusi dalam mengurangi kemacetan. Refman pun meminta kepada pihak Pemkot Medan dan pihak yang tergugat untuk menghargai proses hukum di PTUN Medan. Ia juga berharap tidak ada aktivitas pembangunan dulu.
"Berkaitan dengan underpass kita minta ditunda, selama proses di PTUN. Kita tunggu saja, satu terima dan satu lagi banding. Tetap kita upaya hukum,"
kata Refman.
Tolak Kompensasi
Warga yang terdampak pembangunan underpass di Jalan Juanda itu rupanya juga menolak menerima kompensasi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Medan. Menurut mereka, kompensasi yang diberikan tidak sebanding dengan usaha yang mereka jalani puluhan tahun.