Nekat Curi Uang Ratusan Juta Rupiah, Begini Nasib 2 Personel Polisi di Medan
Dua oknum polisi di Kota Medan dituntut 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pencurian barang bukti uang senilai Rp600 juta rupiah.
Dua personel polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan harus menerima tuntutan pengadilan, usai keduanya terlibat dalam kasus pencurian barang bukti uang sebesar Rp600 juta. Kedua polisi tersebut bernama Matredy Naibaho dan Toto Hartono.
Keduanya kini masih menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
-
Mengapa polisi meningkatkan patroli di wilayah Medan? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Bagaimana Pemkot Medan menangani pengangguran terbuka? "Untuk penurunan tingkat pengangguran terbuka, Pemkot Medan melakukan intervensi melalui upaya-upaya peningkatan keterampilan dan kesempatan dan kesempatan kerja bagi masyarakat melalui program-program pengembangan kapasitas daya saing, program-program pelatihan, peningkatan produktivitas dan penempatan tenaga kerja, serta melalui program pemberdayaan masyarakat di masing-masing kecamatan dan kelurahan,"
JPU, Rahmi pada Rabu (2/2) mengatakan, kedua polisi tersebut dikenakan pasal berlapis. Hal ini lantaran, menurut dakwaan jaksa, keduanya tak hanya nekat mencuri barang bukti uang namun juga terlibat kasus narkoba.
Diketahui, kasus ini juga melibatkan tiga polisi lainnya yang sebelumnya sudah menjalani persidangan pada Desember 2021 lalu.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Juga Terjerat Kasus Narkoba
Rahmi mengatakan, terdakwa Matredy Naibaho dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana. Ia juga dijerat dengan Pasal Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI no 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
"Dia juga dinilai bersalah dalam kasus narkoba sebagaimana termuat dalam Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI no 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," sebutnya saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan.
Sementara itu, untuk terdakwa Toto Hartono, juga dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga pasal mengenai narkoba.
"Tuntutan terhadap lebih berat dari dua terdakwa sebelumnya (Marjuki dan Dudi Efni) lantaran kedua terdakwa ini juga dijerat dengan kasus narkoba," jelas Rahmi.
Melibatkan 5 Oknum Polisi
Sebelumnya, ramai jadi perbincangan kasus pencurian barang bukti uang ini, di mana melibatkan lima orang oknum polisi. Kelima pelaku yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni, dan Marjuki Ritonga.
Dua oknum polisi, yakni Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sebelumnya sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum Randy Tambunan pada bulan Desember 2021 lalu. Keduanya dikenakan dengan tuntutan tiga tahun penjara dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana.
Sementara untuk Rikardo Siahaan, saat ini masih belum menjalani sidang tuntutan di pengadilan dan masih menunggu dari majelis hakim.
"Kita masih menunggu majelis hakim," kata Rahmi.