Ombudsman Sumut Terima 752 Aduan Sepanjang 2022, Pemda Terbanyak Dilaporkan
Sepanjang tahun 2022, lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatra Utara telah menerima 752 aduan.
Sepanjang tahun 2022, lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatra Utara telah menerima 752 aduan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
Dari total 752 aduan, sebanyak 479 orang atau sekitar 63,6 persen mengakses Ombudsman Sumut melalui surat, sedangkan 182 orang atau 24,2 persen datang langsung ke kantor di Jalan Sei Besitang, Kota Medan.
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Siapa saja yang dibebani dengan pajak di Sumut? Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
-
Bagaimana Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Siapa yang membantah berita tentang dugaan korupsi Prabowo Subianto? Yusril Ihza Mahendra yang membantah seluruh isi terkait laporan tersebut.
-
Kapan Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
"Ombudsman Sumut juga diakses melalui kanal yang lain seperti surat elektronik sebesar 4,1 persen, website 1,8 persen dan lewat PVL On the Spot sebesar 4,1 persen," ungkap Abyadi Siregar dilansir Liputan6 (11/1).
Akses Aduan Secara Langsung
Salah satu kanal yang dicanangkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut ini yaitu PVL On the Spot. Program ini merupakan bentuk upaya Ombudsman dalam menerima laporan dari masyarakat dengan membuka gerai-gerai di tempat strategis.
Tambah Abyadi, total keseluruhan aduan yang mengakses Ombudsman Sumut secara langsung sebanyak 486 orang atau 64,6 persen. Mereka datang untuk membuat laporan terkait pelayanan publik.
"Sebanyak 266 orang atau 35,3 persen lagi mengakses Ombudsman Sumut melalui surat tebusan ke kantor lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik," tandasnya.
Tidak Semua Diproses
Abyadi Siregar mengatakan, ada beberapa persoalan pelayanan publik yang dilaporkan tidak diproses atau ditindaklanjuti sampai ke tahap pemeriksaan. Sebab, laporan yang diterima Ombudsman tidak memenuhi syarat yang berlaku.
"Karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Jadi, dari 486 laporan itu hanya 146 yang dapat ditindaklanjuti sampai ke tingkat pemeriksaan," ungkap Abyadi.
Laporan terkait maladministrasi pelayanan publik yang dilaporkan ke Ombudsman Sumut, dari total 146 aduan yang ditindaklanjuti atau diproses sampai ke tahap pemeriksaan, 40 persennya merupakan maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut.
Lanjut Abyadi, 27 persen maladministrasi tersebut dalam bentuk tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan sistem yang berlaku. Sementara 23 persen sisanya adalah maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur.
Pemda Terbanyak Dilaporkan
©2022 Merdeka.com
Dalam aduan yang diterima Ombudsman Sumut, yang paling mengejutkan adalah sebanyak 302 atau 40,1 persen aduan dari masyarakat itu terkait dengan Pemerintah Daerah.
Kedua diisi oleh instansi kepolisian dengan 133 laporan atau 17,6 persen, ketiga ada BUMN dan BUMD sebanyak 83 laporan atau 11 persen. Kemudian ada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 51 laporan atau 6,7 persen dan terakhir ada instansi pemerintah sebesar 44 laporan atau 5,87 persen.