Pencuri Motor di Belawan Ditangkap Usai Beraksi 20 Kali, Waspadai Modusnya
Seorang pria di Belawan, Kota Medan, Sumatra Utara ditangkap kepolisian Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan karena melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 20 kali.
Seorang pria di Belawan, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) ditangkap oleh kepolisian Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan karena melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP R Dayan pada Senin (6/9).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana Pemkot Medan menangani pengangguran terbuka? "Untuk penurunan tingkat pengangguran terbuka, Pemkot Medan melakukan intervensi melalui upaya-upaya peningkatan keterampilan dan kesempatan dan kesempatan kerja bagi masyarakat melalui program-program pengembangan kapasitas daya saing, program-program pelatihan, peningkatan produktivitas dan penempatan tenaga kerja, serta melalui program pemberdayaan masyarakat di masing-masing kecamatan dan kelurahan,"
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
Kapolres mengatakan, pelaku ini merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang mengaku telah beraksi sebanyak 20 kali.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah beraksi di 20 lokasi berbeda," ujarAKBP R Dayan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan upaya pengejaran komplotan pelaku dan para penampung sepeda motor hasil curian yang belum tertangkap.
Melansir dari unggahan di akun Instagram @poldasumaterautara pada Senin (6/9), berikut informasi selengkapnya.
Modus Pelaku
Kapolres Belawan menjelaskan, pelaku bernama Rozi Syahputra (20) berhasil ditangkap petugas pada Jumat (3/9) lalu di Lingkungan 3, Kelurahan Tangkahan.
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah gunting besi, 1 buah pisau, dan 1 buah gembok yang sudah dirusak.
Modus pencurian yang dilakukan pelaku yakni pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di dalam rumah. Pelaku mengambil motor saat pemilik rumah tertidur dengan merusak pintu rumah.
“Jadi pelaku mengambil sepeda motor yang diparkirkan di dalam rumah, saat korban tidur, tersangka merusak pintu rumah dan mengambil sepeda motornya dari dalam rumah,” jelas Kapolres.
Dihukum 5 Tahun Penjara
Akibat dari aksinya tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Mari sama–sama berdoa agar pelaku lainnya berhasil kami tangkap,” pungkas Kapolres.