Pengertian Riba dan Contohnya, Pahami Ketentuannya dalam Islam
Pengertian riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Selengkapnya ketahui contoh riba dalam kehidupan sehari-hari.
Pengertian riba dari berbagai aspek telah banyak dijelaskan. Namun untuk memahami konsep riba, tak bisa berhenti dari pemahaman pengertian riba. Diperlukan ilustrasi contoh riba yang dapat terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Mengetahui jenis riba juga akan membuat kita lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan. Terlebih dalam hal jual beli hingga hutang piutang yang biasa disebut dalam istilah bunga.
-
Siapa Syaikh Muhammad Suhaimi? Salah satu karamah yang dipercaya dimiliki oleh sosoknya adalah bisa menghadiri pengajian di banyak tempat dalam satu waktu yang sama. Ini juga yang kemudian menjadikannya sebagai sosok wali yang misterius.
-
Apa yang dimaksud dengan sholat subuh? Sholat subuh merupakan salah satu ibadah wajib dari 5 waktu yang sudah ditentukan dalam agama Islam. Tata cara sholat subuh tentu perlu diketahui, khususnya bagi seluruh umat Islam.
-
Apa itu sujud syukur? Sujud syukur dilakukan sebagai bentuk rasa terima kasih kepada Allah SWT. Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan sebagai perwujudan dari rasa syukur yang dilakukan saat hati dan pikiran menyadari betapa besar nikmat yang dianugerahkan oleh Allah SWT.
-
Apa itu Sakaratul Maut? Sakaratul maut adalah keadaan di mana ruh secara perlahan terpisah dari jasad. Hal-hal ini terjadi selama proses itu tidak hanya dirasakan oleh jiwa manusia, tetapi juga dirasakan tubuhnya.
-
Kenapa Syahadatain penting dalam Islam? Syahadatain adalah pintu gerbang masuk ke dalam Islam. Dengan mengucapkan syahadatain, seseorang menunjukkan bahwa ia telah membebaskan diri dari segala bentuk syirik, kemusyrikan, dan api neraka. Ia juga menunjukkan bahwa ia telah mengikuti ajaran yang benar dan sesuai dengan sifat Allah yang Maha Esa.
-
Apa definisi dari Sujud Tilawah? Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan setelah membaca atau mendengar ayat-ayat tertentu dalam Al-Qur'an yang memiliki keutamaan sujud.
Dalam hadist yang diriwayatkan Imam Malik menyebutkan, “Prinsip utama dalam riba adalah penambahan”. Ada dua kategori jenis dan macam-macam riba dalam lingkup penambahan. Yakni riba qardh, riba jahiliyah, riba fadhl, riba nasi'ah, dan riba al-yad.
Hukum riba sangat jelas difirmankan Allah SWT dalam Al-Qur'an bahwa riba adalah hal yang dilarang. Pengertian riba dan contohnya akan memperkuat pemahaman riba dan ketentuannya dalam Islam. Berikut ulasan mengenai riba melansir dari repository.radenfatah.ac.id dan Liputan6.com.
Pengertian Riba dan Prinsip Riba
©2014 Merdeka.com
Pengertian riba secara bahasa ialah ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Pengertian riba adalah dalam hal ini ialah pengambilan tambahan secara bathil tersebut berupa penambahan pada transaksi pertukaran/jual beli secara barter atau pun transaksi pinjam meminjam, baik yang disebabkan oleh kelebihan dalam pertukaran dua harta yang sejenis tertentu, di tempat pertukaran.
Riba di zaman modern ini telah menjelma dalam berbagai bentuk terutama dari golongan riba an-nasi’ah seperti transaksi valas tidak tunai, bunga kartu kredit melebihi tempo pembayaran, transaksi leasing, bunga deposito, bunga tabungan, asuransi, penundaan dalam transaksi valas, dan lain-lain.
Beberapa orang menyebutkan bahwa bunga yang diperoleh dari transaksi keuangan dan perbankan bukanlah riba mengingat adanya inflasi/penurunan nilai mata uang yang dipergunakan, yakni uang sekarang lebih berharga daripada uang pada masa yang akan lalu.
Namun Ibnu Rusyd (1995,4:11) mengatakan, riba berkisar pada empat pasal.
1. Perkara-perkara yang tidak boleh terjadi pelebihan dan penundaan padanya berikut penjelasan tentang alasan-alasannya.
2. Perkara perkara yang boleh terjadi pelebihan padanya, tetapi tidak boleh terjadi penundaan.
3. Perkara yang keduanya boleh terjadi bersama-sama.
4. Perkara yang bisa dianggap satu macam dan yang tidak bisa dianggap satu macam.
Jenis Riba
Riba Qardh
Riba qardh merupakan jenis riba dalam lingkup hutang piutang. Pengertian riba dan contohnya dari riba qardh ini ialah memiliki ketentuan suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.
Contoh riba Qardh ini adalah Putra memberikan pinjaman dana tunai pada Faozan sebesar Rp 1.000.000 dan wajib mengembalikan pokok pinjaman dengan bunga sebesar Rp 1.500.000 pada saat jatuh tempo dan kelebihan dana pengembalian ini tidak dijelaskan tujuannya untuk apa.
Istilah riba qardh yang sering dipakai masyarakat dimaksudkan pengkhususan dari ribâ an-nasi’ah, yakni pertambahan pinjam-meminjam untuk komoditas uang. Riba dalam aktivitas ini lebih dikenal masyarakat sebagai bunga pinjaman atau pun interest.
Riba Jahiliyah
Riba qardh merupakan jenis riba dalam lingkup hutang piutang. Pengertian riba dan contohnya dari riba jahiliyah ini ialah salah satu dari macam-macam riba dalam Islam dengan hutang yang dibayar lebih dari pokoknya. Kondisi ini terjadi karena si peminjam tidak mampu bayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
Contoh jahiliyah ini ialah, Fulan meminjam Rp 700.000 pada Fulanah dengan tempo dua bulan. Pada waktu yang ditentukan, Fulan belum bisa membayar dan meminta keringanan. Fulana menyetujuinya, tapi dengan syarat Fulan harus membayar Rp 770.000.
Jenis Riba Jual Beli dan Contohnya
mybusiness.com.au
Riba Fadhl
Pengertian riba dan contohnya dari riba fadhl ialah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Riba dalam nasi'ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian. Riba Fadhl merupakan jenis riba dalam bentuk jual beli.
Contoh dari riba Fadhl ini adalah 3 kg gandum dengan kualitas baik ditukar dengan 4 kg gandum berkualitas buruk atau yang sudah berkutu.
Riba Nasi'ah
Pengertian riba dan contohnya dari riba nasi'ah ialah ribâ yang berupa tambahan yang disebutkan menjadi imbalan penundaan pembayaran pada pinjam meminjam. Riba nasi`ah merupakan jenis riba dalam bentuk jual beli.
Misalnya peminjaman satu kuintal gandum pada musim paceklik dibayar dengan tiga kuintal gandum pada masa subur. Kelebihan dua kuintal tersebut semata-mata digunakan sebagai ganti dari penundaan pembayaran.
Contoh lainnya ialah, Salman meminjam dana kepada Juki sebesar Rp 300.000 dengan jangka waktu atau tenor selama 1 bulan, apabila pengembalian dilakukan lebih dari satu bulan, maka cicilan pembayaran ditambah sebesar Rp 3.000.
Riba Riba Al-Yad
Pengertian riba dan contohnya dari riba al yad ialah riba dengan jual beli atau yang terjadi dalam penukaran. Penukaran tersebut terjadi tanpa adanya kelebihan, salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad, sebelum terjadi penyerahan barang atau harga. Riba al-yad merupakan jenis riba dalam bentuk jual beli.
Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits:
"Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama). Seorang bertanya: wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? Jawab Nabi SAW “Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung)." (HR Ahmad dan Thabrani)
Hukum Riba dalam Islam
alalam.ir
Beberapa penjelasan hukum riba dalam Islam berikut ini akan memperjelas pengertian riba dan contohnya yang telah disebutkan. Syekh Abu Yahya Al-Anshary mendefinisikan riba sebagai berikut, yang artinya:
"Riba adalah suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syariat yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja." (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb).
Dalam surat Al Baqarah ayat 276 Allah SWT berfirman:
“Yam-haqullaahur-ribaa wa yurbis-sadaqaat, wallaahu laa yuhibbu kulla kaffaarin asiim”
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”
Begitu pula dengan surat Al Baqarah ayat 278 dijelaskan:
“Yaa ayyuhallaziina aamanuttaqullaaha wa zaru maa baqiya minar ribaa ing kuntum mu'miniin”
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”
Dalam kedua ayat Al-Qur`an tersebut Allah SWT menyatakan memusnahkan riba dan memerintahkan untuk meninggalkan segala bentuk riba yang masih ada. Periba itu hanya mencari keuntungan dengan jalan riba, dan pembangkang sedekah mencari keuntungan dengan jalan tidak mau membayar sedekah.
Allah SWT menegaskan kembali betapa riba dilarang dalam agama Islam sehingga periba akan mendapatkan siksa, tertuang dalam surat An-Nisa ayat 161
Wa akhzihimur-ribaa wa qad nuhu 'an-hu wa aklihim amwaalan-naasi bil-baatil, wa a'tadnaa lil-kaafiriina min-hum 'azaaban aliimaa
"Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih."