Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Kendari, Ini Faktanya
Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap empat orang, yakni I (23), T (24), MI (22), dan S (20) yang merupakan kurir pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah hotel yang terletak di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) pada Selasa (19/1).
Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap empat orang, yakni I (23), T (24), MI (22), dan S (20) yang merupakan kurir pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah hotel yang terletak di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) pada Selasa (19/1).
Keempat pelaku ini merupakan warga asal Aceh yang hendak menyelundupkan sabu ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan mengungkapkan, penangkapan keempat pelaku terjadi setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa hari.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan, guna menangkap pemasok narkoba kepada para pelaku, yang diduga berada di Provinsi Aceh.
Momen penangkapan keempat pelaku diunggah di akun Instagram @polrestabes.medan pada Rabu (20/1). Berikut informasi selengkapnya.
Modus Pelaku Sembunyikan Sabu
Instagram/@polrestabes.medan ©2021 Merdeka.com
Dalam upaya penangkapan keempat pelaku ini, petugas melakukan penyamaran sebagai pegawai hotel agar para pelaku membuka pintu kamar hotel tempat mereka bersembunyi.
Petugas berhasil menyita empat bungkus sabu yang hendak disembunyikan ke dalam empat sandal yang telah dibuka solnya, dan hendak dijahit kembali setelah sabu tersebut dimasukkan.
“Ini dari hasil penyelidikan kita. Ada empat pelaku, dan mereka ini datang dari Aceh dan kemudian transit di Kota Medan, dengan tujuan akhir ke Kendari. Mereka juga berupaya memasukkan narkoba ke dalam sendal yang akan mereka pakai, dengan cara membuka solnya, dan kemudian menjahitnya kembali setelah narkoba dimasukkan, dengan tujuan untuk menghindari pemeriksaan ketika mereka membawa narkoba ini,” ungkap Kompol Oloan.
Sudah Dua Kali Tertangkap
Instagram/@polrestabes.medan ©2021 Merdeka.com
Kompol Oloan mengungkapkan, empat pelaku ini sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam kasus penyelundupan narkoba ke Jakarta dengan modus yang sama.
“Mereka ini sudah dua kali, sebelumnya mereka bawa narkoba ke Jakarta. Namun kali ini berhasil kita gagalkan, dan narkoba yang kita sita jumlahnya lebih dari 400 gram,” tambahnya.
Ancaman 20 Tahun Penjara
Instagram/@polrestabes.medan ©2021 Merdeka.com
Dari hasil interogasi, keempat kurir sabu ini dijanjikan upah senilai Rp12 juta dari seorang bandar sabu berinisial POP diduga berada di Aceh dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Akibat perbuatan tersebut, keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.