Syarat Musafir Menjamak Salat, Lengkap dengan Dalil dan Pelaksanaannya
Tata cara salat jamak dan qasar hanya boleh dilakukan oleh seseorang yang benar-benar dalam kondisi darurat. Selain itu ada syarat musafir menjamak salat lain yang harus dipenuhi agar dapat dikategorikan sebagai seorang musafir.
Untuk bersembahyang, Allah tidak pernah menyulitkan umat-Nya. Salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada umat-Nya adalah dengan memudahkan pelaksanaan salat jika sewaktu-waktu kamu dalam perjalanan jauh atau musafir.
Salat jamak dan juga salat qashar merupakan salah satu kemudahan atau keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah SWT kepada umat Nabi Muhammad SAW.
-
Bagaimana tata cara salat Qobliyah Subuh? Adapun tata cara salat qobliyah subuh secara umum hampir sama dengan salat lainnya. Yang membedakan hanyalah bacaan niatnya. Niat sendiri penting dilafalkan karena berguna untuk membedakan antara satu ibadah dengan ibadah lainnya.Apalagi salat qobliyah subuh dan salat subuh wajib juga mirip karena dikerjakan dalam dua rakaat.
-
Bagaimana cara mengerjakan sholat jamak qashar? Tata Cara Sholat Jamak Qashar, Taqdim Meringkas jumlah dan menggabungkan sholat fardhu, memiliki bacaan niat sebagai berikut,a. Sholat Dzuhur dan AsharDilakukan di waktu Dzuhur (jamak taqdim)Usholli fardhol dhuhri rok'ataini majmuu'an bil ashri jam'a taqdiimi qoshron lillaahi ta'aalaa.Artinya: "Aku berniat sholat fardhu Dzuhur dua rakaat digabungkan dengan sholat Ashar dengan jamak takdim, diringkas karena Allah Ta'aala." b. Sholat Maghrib dan 'IsyaDilakukan di waktu Maghrib (jamak taqdim)Usholii fardhol maghribi tsalaatsa raka'aatin majmuu'an bil isyaa'i jam'a taqdiimi lillaahi ta'aala.Artinya: "Aku berniat sholat fardhu Maghrib tiga rakaat digabungkan dengan sholat 'Isya dengan jamak takqim, karena Allah Ta'aala".
-
Apa yang dimaksud dengan sholat jamak qashar? Sholat Jamak Qashar adalah sebuah keringanan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat-Nya dalam kondisi tertentu, seperti saat melakukan perjalanan jauh. Jamak Qashar berarti menggabungkan dua sholat fardhu sekaligus dengan meringkas jumlah rakaat.
-
Bagaimana tata cara sholat tahajud? Tata cara sholat tahajud dilakukan dengan melakukan rakaat shalat secara dua-dua, dalam satuan yang genap, sedikit atau banyaknya, dan diakhiri dengan shalat witir.
Baca juga: Musafir Adalah Seseorang Yang Melakukan Perjalanan Jauh
Namun tidak semua kondisi perjalanan dapat diperbolehkan untuk menjamak salat. Melaksanakan salat jamak tentu tidak boleh sembarangan. Sebagai contoh saat kita sedang malas lalu menjamak salat. Atau mau pergi ke mal lalu menjamak salat, tentu hal itu salah.
Tata cara salat jamak dan qasar hanya boleh dilakukan oleh seseorang yang benar-benar dalam kondisi darurat. Selain itu ada syarat musafir menjamak salat lain yang harus dipenuhi agar dapat dikategorikan sebagai seorang musafir.
Adapun jenis salat jamak dan qasar dibedakan menjadi 2 macam yakni jamak taqdim dan jamak takhir begitu juga dengan qasar. Untuk lebih jelasnya berikut ulasan syarat musafir menjamak salat lengkap dengan dalil dan cara pelaksanaannya melansir dari Kanwil Kemenag Jawa Barat dan Skripsi “Hukum Menjama' dan Mengqashar Shalat” Karya Rika Juliana.
Dalil Menjamak Salat Sesuai Syariat
© Ilustrasi salat tarawih
Pada dasarnya di dalam Al-Qur'an tidak disebutkan tentang salat jamak, hanya saja Al-Qur'an menyebutkan tentang salat qaṣar dan tentang keringanan yang diberikan oleh Allah SWT dalam agama Islam. Dalil yang menjadi landasan dalam melaksanakan salat jamak adalah hadis-hadis Rasulullah SAW, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi dari sahabat Mu'adz yang artinya:
“Dari Muadz, bahwasannya Nabi SAW dalam perang tabuk, apabila beliau berangkat sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan salat Zuhur hingga beliau kumpulkan dengan waktu Asar, dan apabila berangkat sesudah tergelincir matahari, beliau kerjakan salat Zuhur dan Asar sekaligus, kemudian beliau berjalan. Dan apabila beliau berangkat sebelum Magrib, beliau mengakhirkan Magrib hingga beliau melakukan salat Magrib beserta Isya dan apabila beliau berangkat sesudah waktu Magrib beliau segerakan salat Isya dan beliau menggabungkan salat Isya bersama Magrib”. (HR.Abu Daud).
Menjamak Salat
Jamak dalam salat berarti salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti salat zuhur dengan Asar dan salat Magrib dengan salat Isya. Seperti halnya seseorang melakukan jamak taqdim dan jamak takhir.
Secara terminologi salat jamak adalah dua salat yang dikerjakan bergantian dalam satu waktu. Seperti halnya Sayyid Bakri menyebutkan definisi jamak salat yang artinya sebagai berikut:
“Yaitu mengumpulkan salah satu dari dua salat kepada yang lain dalam satu waktu dari keduanya, baik keduanya itu dikerjakan secara sempurna atau keduannya dikerjakan secara qaṣar atau salah satunya dikerjakan dengan sempurna dan yang lain dikerjakan secara Qaṣar.”
Jamak taqdim
Menggabungkan dua salat dan dikerjakan dalam waktu salat pertama, zuhur dan ashar dikerjakan dalam waktu zuhur, dan magrib isya' dikerjakan dalam waktu magrib. Jamak taqdim harus dilakukan secara berurutan sebagaimana urutan salat tidak boleh terbalik.
Jamak takhir
Menggabungkan dua salat dan dikerjakan dalam waktu salat kedua, yaitu: zuhur dan ashar dikerjakan dalam waktu ashar, magrib dan isya' dikerjakan dalam waktu isya'.
Jamak takhir boleh dilakukan secara berurutan dan boleh pula tidak secara berurutan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Menjamak salat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya, baik musafir atau bukan dan tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi dilakukan ketika diperlukan saja.
Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjamak salatnya adalah musafir ketika masih dalam perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan, turun hujan, dan orang
sakit.
Mengqashar Salat
Menurut istilah qasar adalah salat yang diringkas, yaitu meringkas rakaat salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, akan tetapi salat magrib dan subuh tidak dapat diqaṣar (diringkas). Memendekkan rakaat salat yang berjumlah empat menjadi dua rakaat saja. Misalnya ketika seorang muslim dalam perjalanan maka ada keringanan (rukhshah) yang diberikan Allah kepadanya dalam melaksanakan salat boleh ia melaksanakan salat secara jamak ataupun qaṣar.
Hal ini berdasarkan Al-Qur‟an surat Al-Nisa ayat 101 yang artinya:
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu mengqaṣar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”[QS. Al-Nisa‟ (4) : 101]
Dalil dan ketentuan di atas kemudian menjadi beberapa dasar syarat musafir menjamak salat.
Syarat Musafir Menjamak Salat
©2021 Merdeka.com/Arie Basuki
Syarat musafir menjamak salat secara umum memiliki syarat sebagai berikut:
1. Musafir atau dalam perjalanan dengan jarak yang ditempuh telah mencapai 81 km.
2. Mengetahui diperbolehkannya mengqashar salat.
3. Bepergian tidak untuk tujuan maksiat.
4. Bepergian dengan tujuan daerah tertentu, sehingga seorang musafir yang tidak mempunyai tujuan daerah tertentu, tidak diperbolehkan qashar salat.
5. Niat mengqashar salat.
6. Tidak ragu dalam mengqashar salat.
7. Tidak bermakmum kepada orang yang menyempurnakan salat.
8. Masih dalam perjalanan.
9. Telah mencapai tapal batas daerah sendiri.
10. Dalam keadaan ketakutan, seperti sakit, hujan lebat, angin topan atau bencana alam lainnya.
Sedangkan secara khusus, menjamak dan mengqashar memiliki syarat masing-masing.
Syarat Musafir Menjamak Salat Taqdim
1. Niat untuk menjamak, yaitu niat untuk menjamak taqdim ketika memulai salat pertama dan dibolehkan ketika sudah melakukannya. Maksud dari niat untuk menjamak ialah seseorang yang melaksanakan jama taqdim harus diawali oleh niat untuk menjamak salat, karena segala perbuatan tergantung kepada niat masing-masing. Waktu niat jama taqdim ketika memulai salat pertama dan dibolehkan ketika sudah melakukannya salat pertama, menurut pendapat yang paling jelas, meskipun sudah mengucapkan salam.
2. Tertib, yaitu harus dimulai dengan salat pertama yang masuk waktunya.
3. Bersambung, yaitu berurutan dengan tidak dipisah antara dua salat yang dijamak dengan jarak yang panjang. Karena, menjamak salat menjadikan dua salat itu seperti satu salat maka diharuskan adanya kesinambungan seperti rakaat-rakaat dalam salat, yaitu tidak dipisahkan antara dua salat tersebut sebagaimana tidak dibolehkan untuk memisahkan antara rakaat dalam satu salat.
Jika dua salat itu dipisah oleh jarak yang panjang meskipun uzur, baik itu lupa ataupun pingsan maka salat jamak itu menjadi batal dan wajib untuk mengakhiri salat kedua pada waktu yang seharusnya, karena syarat untuk menjamak telah hilang.
4. Terus berada dalam perjalanan hingga melakukan takbiratul iḥram pada salat kedua, meskipun perjalanannya itu baru berhenti setelah takbiratul iḥram dan salat kedua. Adapun jika perjalanan itu berhenti sebelum dimulainya salat kedua maka tidak boleh untuk menjama‟, karena hilangnya sebab.
5. Tepatnya waktu salat pertama dengan keyakinan dapat melakukan salat kedua.
6. Menganggap sahnya salat pertama. Jika seseorang menjamak shalat ashar dengan salat jumat di tempat yang sedang pelaksanaan salat jumat tanpa adanya kebutuhan, juga ragu tentang siapa yang lebih dahulu atau berbarengan dalam pelaksanaan salat jumatnya maka tidak boleh melakukan jamak shalat ashar dengan jamak taqdim.
Syarat Musafir Menjamak Salat Takhir
1. Niat untuk mengakhirkan pelaksanaan salat jamak sebelum keluar waktu salat pertama meski ukuran satu rakaat, yaitu waktu tersisa untuk memulai salat hingga bisa menjadi tepat waktu.
2. Perjalanan terus berlangsung hingga tiba waktu salat kedua.
Sedangkan salat qaṣar menjadi sah apabila memenuhi syarat di antaranya:
1. Hendaknya perjalanan itu panjang kira-kira ditempuh sejauh dua marhalah atau dua hari, ataupun enam belas farsakh, menurut mayoritas ulama.
2. Hendaknya perjalanan itu merupakan perjalanan yang dibolehkan bukan perjalanan yang diharamkan ataupun dilarang.
3. Salat yang boleh diqaṣar hanya salat yang empat rakaat saja, dan bukan salat qadha, salat yang empat rakaat ialah salat zuhur, ashar dan isya. Cara mengqaṣar ialah salat yang empat rakaat itu dikerjakan (dijadikan) dua rakaat saja.
Menurut Jumhur ulama seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh menqaṣar salatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang maka ia boleh mengqaṣarnya.
Apabila ditinjau kembali terdapat perbedaan antara pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh menqaṣar salatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang maka ia boleh mengqaṣarnya dengan hadist yang mengatakan bahwa Anas dan Nabi melaksanakan qashar salat selama 10 hari mereka tinggal di Mekkah.
Cara Pelaksanaan Jamak bagi Musafir
©2021 AFP/Mohammed Mahjoub
Cara salat jamak takdim :
Misalnya, seseorang dalam perjalanan jauh ingin menjamak salat zuhur dengan ‘ashar, maka yang harus ia lakukan adalah:
1. Kerjakan salat zuhur terlebih dahulu sebagaimana mestinya dengan lafaz niat yang telah disampaikan di atas.
2. Setelah selesai salat zuhur kerjakan salat ‘ashar secara langsung tanpa harus diselingi oleh kegiatan lainnya, seperti zikir maupun salat sunat.
Cara Jamak Takhir:
Misalnya, seseorang dalam perjalanan jauh ingin menjamak salat zuhur dengan ‘ashar, maka yang harus ia lakukan adalah:
1. Ketika datang waktu salat pertama, yaitu zuhur, lakukan niat dalam hati bahwa ia akan mengakhirkan salat zuhur ke waktu salat ‘ashar.
2) Ketika datang waktu salat kedua, yaitu salat ‘ashar, kerjakan salat mana saja yang ingin didahulukan (‘ashar atau zuhur). Misalnya, yang didahulukan ‘ashar.
3. Setelah selesai salat yang paling pertama selesai (ashar), lanjutkan dengan salat zuhur tanpa diselingi oleh kegiatan lain.