Terbukti Bersalah Bawa 40 Kilogram Sabu, Kurir Narkoba di Medan Dituntut Pidana Mati
Tiga kurir narkoba yang terbukti bersalah usai membawa 40 kilogram (kg) sabu dituntut dengan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.
Tiga kurir narkoba yang terbukti bersalah usai membawa 40 kilogram (kg) sabu dituntut dengan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Chandra Naibaho.
Ketiga terdakwa yakni Wahyudi (48) dan Hendra Apriyono (27) yang merupakan warga Jalan Keputran Kejambon, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya. Serta Riki Syahputra (24) warga Aceh Utara, Aceh.
-
Siapa saja yang dibebani dengan pajak di Sumut? Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
-
Bagaimana Imlek dirayakan di Sumut? Sejarah perayaan Imlek di Indonesia telah ada sejak abad ke-15 ketika pedagang Tionghoa datang ke Nusantara. Perayaan ini telah menjadi bagian dari budaya Indonesia, dengan tradisi seperti memasang lampion, menyiapkan makanan khas Imlek, dan memberikan angpao.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja bakti di Sumut? Saat kerja bakti, tak jarang terjadi komunikasi yang intens antarwarga.
-
Bagaimana pesan berantai lucu menyebarkan kebahagiaan di Sumut? Dengan kemudahan teknologi, pesan-pesan ini tidak hanya menawarkan hiburan sejenak, tetapi juga menciptakan ikatan sosial yang kuat di antara pengirim dan penerima. Pesan berantai lucu sering kali mengambil bentuk meme, teka-teki, atau anekdot humoris yang dirancang untuk mengundang senyum dan tawa. Fenomena ini mengilhami kreativitas dalam menyusun pesan-pesan yang tidak hanya menghibur tetapi juga mungkin menginspirasi orang lain untuk berpartisipasi dan berbagi kembali, menciptakan lingkaran positif yang memperkaya interaksi sosial di dunia maya.
-
Kapan Suwardi memulai budidaya belut? Ia sudah menjalankan usaha itu sejak 3 tahun lalu.
-
Mengapa serangan harimau di Sukabumi menjadi sorotan media asing? Kasus penyerangan harimau terhadap manusia sendiri kala itu sampai mendapat sorotan koran asing milik Belanda, karena seringkali brutal dan korbannya sulit tertolong.
Kasus ini berawal pada Rabu, 15 Juli 2020 lalu. Namun, persidangan ditunda hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Melansir dari Liputan6.com, berikut kronologi kasus ketiga terdakwa selengkapnya.
Kronologi Kasus
liputan6.com ©2021 Merdeka.com
Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan kasus ini bermula saat terdakwa Hendra dan Wahyudi menerima kiriman paket berisi 6 buah KTP palsu dan 1 unit handphone.
Handphone itu digunakan oleh terdakwa Wahyudi untuk menghubungi Pablo (Daftar Pencarian Orang/DPO). Ia kemudian pergi ke Medan.
Di Medan, terdakwa Wahyudi bertemu terdakwa Hendra di salah satu hotel dan kemudian pergi ke sebuah penginapan lain untuk bertemu Pablo.
"Mereka disuruh mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam," terang JPU Chandra Naibaho pada Selasa (23/3).
Ditangkap Polisi
Petugas berhasil menangkap kedua terdakwa saat keduanya hendak pergi menggunakan mobil yang dimaksud.
Untuk terdakwa Riki Syahputra, sebelumnya sudah lebih dulu diamankan oleh petugas Poslek Medan Baru dan kedapatan membawa 2 buah ransel yang berisi 40 bungkus plastik narkoba jenis sabu.
"Sabu seberat 40 kilogram," tertulis dalam dakwaan JPU.
Dituntut Pidana Mati
Terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketiganya kemudian dituntut dengan pidana mati.
"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Chandra Naibaho.