Tergiur Upah Rp21 Juta, Begini Nasib Kurir Ganja 30 Kg di Medan
Seorang pria ditangkap personel Polda Sumatra Utara lantaran kedapatan membawa ganja 30 kilogram dengan imin-iming upah sebesar Rp21 juta.
Seorang pria ditangkap oleh Personel Unit 4 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) lantaran kedapatan membawa ganja 30 kilogram (kg) saat berada di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Pelaku berinisial GS (48) merupakan warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan ditangkap pada Jumat (10/9) lalu dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa saja yang diajak untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba di Sumut? Selain itu, Hari Anti Narkotika Internasional mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, lembaga non-pemerintah, hingga individu, untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kapan Nisfu Syaban terjadi? Adapun Nisfu Sya’ban tahun ini terjadi mulai, 24 Februari 2024 malam hingga 25 Februari 2024.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Minggu (12/9).
Kepada polisi, tersangka mengaku ganja 30 kg tersebut Ia peroleh dari seorang warga Blangkejeren, Aceh, berinisal A.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Barang Bukti Karung Goni Berisi Ganja
Hadi mengatakan, petugas berhasil mengamankan tersangka usai sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan.
Dari tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti karung goni yang di dalamnya berisi ganja 30 kg tersebut.
"Selanjutnya personel Direktorat Reserse Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dan menangkap tersangka dengan barang bukti 30 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning berisi ganja yang disimpan dalam karung goni," ujarnya.
Tergiur Upah Rp21 Juta
Hasil interogasi, tersangka mengaku akan mendapatkan upah Rp21 juta untuk mengedarkan ganja tersebut. Tersangka kini ditahan di Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut, terkait ada tidaknya jaringan narkoba lainnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka juga terancam hukuman 20 penjara atau seumur hidup.
"Kita masih mengembangkan kasus 30 kg ganja itu, apakah ada terlibat jaringan narkoba lainnya. Atas perbuatan tersebut tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," kata Hadi.