Berita mengenai penjualan pulau dengan harga Rp12 miliar telah menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Pulau yang dikenal sebagai Kerengge atau Kerengge Island ini dikabarkan ditawarkan melalui situs properti mewah dan telah viral di TikTok.
Banyak pengguna internet yang penasaran mengenai kebenaran informasi ini, terutama terkait status kepemilikan pulau tersebut, yang disebutkan berlokasi di Selat Malaka.
Video yang menunjukkan "pulau dijual" ini telah menarik perhatian lebih dari 300 ribu penonton di TikTok. Banyak netizen yang merasa heran karena harga Pulau Kerengge dianggap sangat terjangkau dibandingkan dengan nilai aset properti lainnya. Fenomena ini membuat istilah "viral pulau dijual" menjadi topik diskusi yang hangat di kalangan warganet.
Advertisement
Penjualan pulau ini mulai mencuri perhatian publik setelah akun TikTok @fhomesjkt memposting informasi tentangnya. Berbagai foto Pulau Kerengge pun menyebar luas, menampilkan keindahan pantai serta pohon-pohon yang masih alami. Keberadaan pulau ini di jalur pelayaran utama juga membuatnya dianggap ideal untuk dijadikan bisnis transportasi laut.
Mengutip dari Liputan6, hingga saat ini belum mendapatkan klarifikasi dari akun TikTok @fhomesjkt mengenai kepemilikan pulau yang dijual seharga Rp12 miliar tersebut, apakah benar milik Indonesia.
Pulau Kerengge yang terletak di Selat Malaka ini benar-benar tidak dihuni. Keindahan suasana dengan pasir pantai berwarna kecokelatan dan air laut yang jernih menjadi daya tarik utama
Klaim tentang potensi bisnisnya dapat meningkatkan daya tarik pulau yang dikabarkan akan dijual
Situs properti mewah, Property Investor, mengumumkan penjualan sebuah pulau seluas 12,5 hektare yang terletak di Kepulauan Riau
Meskipun begitu, belum ada pernyataan resmi yang memastikan bahwa pulau tersebut adalah Pulau Kerengge. Situs tersebut menyebutkan bahwa pulau ini memiliki potensi untuk dijadikan lokasi pengisian bahan bakar bagi transportasi laut
Netizen mulai meragukan keabsahan penjualan pulau di Indonesia. Berdasarkan peraturan yang ada, transaksi jual beli pulau di Indonesia sejatinya melanggar hukum
Penjualan pulau yang viral ini menimbulkan perdebatan tentang kepemilikan dan pengelolaan daerah pesisir
Kasus penjualan pulau-pulau kecil seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya
Sebelumnya, ada berita bahwa Pulau Selayar akan dijual dengan harga Rp900 juta, yang menyebabkan kontroversi
Transaksi jual beli pulau di wilayah NKRI dilarang oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
Regulasi ini menyatakan bahwa pulau beserta ekosistemnya dilarang untuk diperjualbelikan