Anggota DPR fraksi PKS sependapat pegiat internet soal revisi UU ITE
Sukamta, menyetujui jika revisi UU ITE dimasukan juga unsur-unsur mengenai perlindungan data pribadi dan konten internet
Anggota DPR RI komisi I dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta, menyetujui aspirasi dari para pegiat internet jika revisi UU ITE dimasukan juga unsur-unsur mengenai perlindungan data pribadi dan konten internet, selain menurunkan hukuman pidana.
Menurutnya, pada pembacaan Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap usulan pemerintah tentang Revisi UU ITE, pihaknya sudah menyinggung persoalan perlindungan data pribadi seperti kasus sedot pulsa, kasus sedot data dan kasus bocornya data nasabah perbankan. Selain itu perlu juga diatur soal pemblokiran internet.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Mengapa Revisi Kedua UU ITE dianggap sebagai momentum untuk melindungi hak anak di ruang digital? Revisi Kedua UU ITE dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
"Contoh, kita sering mendapat SMS atau telepon yang tak dikenal yang isinya menawarkan investasi, kartu kredit, asuransi, iklan-iklan lain, bahkan mungkin ada yang pernah menerima SMS prostitusi. Bagi sebagian masyarakat mungkin ini cukup mengganggu. Dapat dari mana mereka nomor-nomor handphone kita? Bisa saja mereka dapat dari konter-konter penjualan pulsa," ujarnya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Senin (25/4).
"Tapi kalau mereka mendapat nomor-nomor handphone kita dari membobol sistem database operator seluler, ini yang harus diinvestigasi, apakah pihak seluler yang sengaja membocorkan itu atau memang dibobol? Persoalan ini sudah diatur di UU ITE, namun memang perlu diperkuat dengan revisi," tambahnya.
Meski begitu, dia juga mengharapkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data-data pribadi. Alangkah baiknya, baca poin-poin persetujuannya sebelum memutuskan untuk menerima dan menolak.
"Soal persetujuan ini sudah diatur juga di UU ITE Pasal 26 ayat (1) ‘Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan’. Tapi jika tidak ada poin-poin agreement itu dan data kita bocor, selaku korban masyarakat bisa menggugatnya sebagaimana diatur pada ayat (2) nya ‘Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini," jelasnya.
Kemudian, terkait perlindungan konten internet, misalnya, kata dia, situs internet yang diretas. Sebetulnya, hal itu sudah diatur dalam UU ITE yang termasuk ke dalam salah satu kategori perbuatan yang dilarang, yaitu Pasal 30 (1) ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
"Pidananya pun cukup berat sebagaimana diatur pada Pasal 46 yaitu mulai 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 600 juta hingga paling lama 8 tahun dan denda paling banyyak Rp 800 juta. Soal ini juga bisa menjadi usulan pembahasan kita di Panja Komisi I nanti," terangnya.
(mdk/bbo)