Angkutan sewa khusus perlu payung hukum yang jelas
Angkutan sewa khusus perlu payung hukum yang jelas. Seharusnya lebih jelas lagi peranan kominfo di sini. Aplikator tidak lagi mencari awereness, seharusnya aplikatornya ada lisensi sebagai perusahaan transportasi. Ketika semua transparan ada kesetaraan, antara aplikator, dan drivernya.
Founder IndoTelko Forum Doni Ismanto Darwin mengatakan Digitalisasi adalah mengubah proses bisnis menjadi transparan, akuntable dan efisien. Untuk transportasi online adalah lebih nyaman, tepat waktu dan adanya kepastian.
Bahkan menurut Doni Permenhub 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek, ini perlu lebih diangkat menjadi suatu keputusan presiden. Doni hal ini karena melibatkan dua kementerian sekaligus. Dalam Permenhub 108 ada peran Kemenhub dan Kominfo.
-
Kenapa Kemkominfo mendorong kemajuan teknologi? “Kami lakukan untuk mendorong kemajuan teknologi dan ekonomi bangsa yang lebih baik dan membuka berbagai ruang bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
-
Apa yang ditekankan oleh Kemkominfo tentang penggunaan internet? Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo RI), Samuel Abrijani Pangerapan berharap melalui seminar ini masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan internet.
-
Apa yang sedang disiapkan oleh Kementerian Kominfo terkait teknologi AI? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan pengaturan mengenai Tata Kelola Teknologi Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI).
-
Bagaimana Kominfo menyebarkan pesan pencegahan judi online? Berikut deretan pantun yang dikirim Kominfo kepada pengguna seluler sebagai pencegahan judi online: Judi Online Kesenangan Fana. Keluarga Dapat Bencana.Bersikaplah Bijaksana.Agar Hidup Tak Merana.#StopJudiOnline
-
Apa saja contoh teknologi yang termasuk dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi? Contoh dari TIK termasuk komputer, telepon genggam, internet, media sosial, dan perangkat penyimpanan data.
-
Kenapa Kominfo gencar memberantas judi online? Yang lebih memprihatinkan lagi adalah menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 1.000 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
"Dari Kominfo saat ini diminta harus ada dashboard. Seharusnya lebih jelas lagi peranan kominfo di sini. Aplikator tidak lagi mencari awereness, seharusnya aplikatornya ada lisensi sebagai perusahaan transportasi. Ketika semua transparan ada kesetaraan, antara aplikator, dan drivernya. Untuk itu kita perlu kawal terus PM 108. Apa yang bisa dilakukan kominfo terhadap aplikatornya yang bermasalah?" kata Doni.
Doni beranggapan seharusnya kominfo bisa melakukan pemblokiran bila ternyata ada penyimpangan. "Ketika Kemenhub meminta, maka harusnya Kominfo bisa bertindak memblokir," tutur Doni.
Selain itu, quota menjadi penting untuk menjaga persaingan antar driver tetap sehat. Jika tidak ada quota maka persaingan antar pengemudi menjadi semakin bersaing, quota penting untuk melindungi pengemudi.
Perwakilan Oraski mengungkapkan bahwa, Pemerintah saat lebih mendengar, untuk cari solusi bersama, Oraski berterimakasih kepada BPTJ karena telah diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi. Mewakili organisasi sewa khusus di Indonesia, Oraski meminta agar produk hukum ini bisa menyentuh bukan hanya bagi para driver, tapi juga bagi para pemilik perusahaan dan aplikasi.
"Lakukan pendekatan, bikin SKB bersama sehingga produk hukum yang ada untuk semua pihak," tutur Fahmi Maharaja saat mengisi menjadi Narasumber FGD hari ini.
Dilihat dari sisi konsumen Tulus Abadi selaku Ketua Umum YLKI mengungkapkan bahwa pengaduan konsumen terhadap jasa online mengatakan lebih nyaman menggunakan taksi yang konvensional, karena perusahaan pengelolanya sudah jelas. Terdapat 642 pengaduan konsumen yang teregister 5 persen pengaduan transportasi yang di dominasi transportasi online,
"Tahun kemarin YLKI melakukan survei terhadap 4.605 responden transportasi online. Survey dilakukan secara online, 41 persen menyatakan pernah dikecewakan oleh jasa transportasi online, pengemudi minta cancel 22,3 persen, aplikasi rusak 13%, pengemudi memulai perjalanan sebelum bertemu konsumen 4.7 persen, pengemudi ugal-ugalan 4.7 persen, pengemudi bau rokok 4.6 persen, 2,8 persen," ungkap Tulus Abadi.
Tulus menyarankan agar Kementerian Perhubungan bersama DPR harus dapat membuat undang-undang terkait hal tersebut. Saat ini belum ada perlindungan terhadap data pribadi, karena semua aplikator membutuhkan data pribadi. Lalu bagaimana perlindungan datanya?
"Kominfo harus memikirkan bagaimana data pribadi ini terhadap aplikasi transportasi online ini," tambah Tulus Abadi.
Sementara itu, Ferly Paputungan perwakilan dari Aliansi Hati Transportasi meminta ketegasan peran Kominfo terkait masalah dashboard aplikator. Menurut Ferly, Kominfo harus mengawasi dan memantau dashboard. Dashboard ini harus diberikan pada rental-rental yang ada sehingga dapat mengatur dan mengawasi pengemudi yang bergabung dalam rental-rental tersebut. "Dashboard semua rental ditutup oleh aplikator sehingga kami Mohon Kominfo untuk membuka dashboard tersebut.
"Penting agar kominfo mengendalikan dashboard sehingga dapat saling mengawasi dan mengatur dengan baik angkutan sewa dengan baik. Bila ditutup dan hanya terbuka bagi aplikator, bagaimana kami bisa mengawasi?" keluh Ferly Paputungan.
Ferly lebih jauh meminta agar Kominfo bisa menjadi jembatan antara perusahaan rental dengan aplikator. Hubungan mitra dengan perusahaan aplikasi dibuat sedemikian rupa agar aplikator tidak hanya lepas tangan. "Seharusnya diadakan pertemuan seperti ini di depan publik jangan di ruang rapat kementerian masing-masing, agar semua bisa transparan," jelas Ferly, Aliansi Hati Indonesia.
Dashboard
Saat ini kominfo sudah membuat dashboard dan sedang disiapkan dalam waktu dekat. Menurut Ferdinand dari Kominfo, pihaknya sudah membuat dashboardnya dan akan segera di launching ke publik. Di sini kominfo tidak bekerja sendirian melainkan bekerja bersama dengan kemenhub.
"Kominfo juga sedang menyiapkan rancangan undang-undang data pribadi sehingga data pribadi dapat terlindung," jelasnya.
Christiansen mewakili Asosiasi Driver Online menjelaskan bahwa, Dasar mendukung Permenhub 108 adalah adanya payung hukum, keamanan kendaraan dan driver. Agar memberikan yang terbaik kepada masyarakat.
"Tapi kekecewaan kami adalah kepada kominfo. Seharusnya kominfo sebelum 1 februari sudah ada peraturan dari kominfo untuk bisa memberikan sanksi kepada aplikator," ungkap Christiansen.
Di sisi lain, masyarakat harus paham bahwa semua aturan yang ditetapkan untuk taksi online bertujuan untuk keamanan, keselamatan, serta kenyamanan. Pemerintah mengharapkan untuk masyarakat tidak melanjutkan pesanan bila taksi online terbukti tidak memenuhi aturan.
(mdk/ega)