Apple Terancam Didenda setelah Terindikasi Melanggar Ketentuan DMA
Persoalan ini telah dilakukan penyelidikan oleh Komisi Eropa pada Maret lalu.
Persoalan ini telah dilakukan penyelidikan oleh Komisi Eropa pada Maret lalu.
Apple Terancam Didenda setelah Terindikasi Melanggar Ketentuan DMA
Apple akan dikenakan denda hingga 10 persen dari pendapatan tahunan globalnya. Hal ini menyusul tindakan regulasi dari pejabat Uni Eropa.
Dalam temuan awal penyelidikannya, perusahaan tersebut melanggar aturan Digital Markets Act (DMA) dengan tidak membiarkan pengembang App Store secara bebas memberi tahu pengguna tentang opsi pembayaran alternatif di luar ekosistem Apple.
Mengutip Engadget, Selasa (25/6), jika Apple terbukti bersalah, Apple bisa menghadapi denda puluhan miliar dolar berdasarkan hukuman berat DMA.
- DPR Desak Apple Bertanggung Jawab atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Pernah Kena Denda, Kini Eropa Tuduh Apple Diskriminasi Pelanggan
- Apple Kirim Surat ke Menperin Imbas Dilarang Jualan iPhone 16, Begini Isinya
- Eropa Perintahkan Apple Bayar Pajak Rp221 Triliun ke Irlandia karena Kasus Ini
Jika pelanggaran DMA terulang kembali, dendanya bisa mencapai hingga 20 persen dari pendapatan tahunan global.
Persoalan ini telah dilakukan penyelidikan oleh Komisi Eropa pada Maret. Komisi Eropa pada awalnya menemukan bahwa Apple telah melanggar apa yang disebut aturan anti-kemudi.
Perusahaan teknologi besar yang tunduk pada DMA diharuskan mengizinkan pengembang pihak ketiga memberi tahu pengguna tentang cara alternatif untuk melakukan pembelian tanpa membebankan biaya kepada pengembang untuk melakukannya.
Dalam temuan awal mereka, para pejabat memutuskan bahwa tidak ada persyaratan terbaru Apple yang membiarkan pengembang dengan bebas mendorong pelanggan menuju opsi pembayaran alternatif.
Komisi Eropa mencatat bahwa Apple tidak mengizinkan pengembang memberi tahu pengguna berapa banyak yang dapat mereka bayarkan di tempat lain.
"Proses link-out tunduk pada beberapa pembatasan yang diberlakukan oleh Apple yang mencegah pengembang aplikasi untuk berkomunikasi, mempromosikan penawaran, dan menyelesaikan kontrak melalui saluran distribusi pilihan mereka," kata Komisi Eropa dalam pernyataannya.
Meskipun Apple berhak menerima pembayaran itu karena telah membantu pengembang menemukan pelanggan baru melalui App Store, akan tetapi biaya yang dibebankan oleh Apple melebihi batas wajar. Sehingga menjadi persoalan tersendiri. Banyak pesaing Apple mengkritik perusahaan tersebut atas persyaratan baru ini.