Begini kata Grab jika pemerintah ngotot terapkan revisi aturan baru
Kemenhub telah melakukan uji publik revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 soal layanan transportasi berbasis aplikasi. Revisi tersebut membuat gerah para pelaku bisnis karena memuat 3 poin, yaitu penetapan tarif atas-bawah, pemberlakuan batas kuota jumlah armada, dan balik nama STNK.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan uji publik revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 soal layanan transportasi berbasis aplikasi. Hasil revisi itu ternyata ada poin-poin yang meresahkan bagi layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Grab, Go-Jek, dan Uber.
Di sisi lain, revisi aturan itu akan ditandatangani pada awal April mendatang. Transportasi berbasis aplikasi pun dengan kencang meminta pemerintah untuk mempertimbangkan aturan tersebut.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Siapa yang mengalami tindakan kasar dari driver taksi online? Sang driver enggan diberi masukan mengenai jalan yang bakal dilewati. Bahkan sang penumpang menuturkan, ada gestur hingga tindakan kasar dari sang driver saat mengemudi.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Kenapa Grab menawarkan layanan motor listrik? Grab Indonesia memberikan layanan sewa motor listrik untuk para pengemudi Grab yang ingin menjadi mitra driver, namun tidak memiliki kendaraan sendiri. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pengemudi Grab.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
Lantas, bagaimana langkah transportasi berbasis aplikasi jika pemerintah tetap ngotot melanjutkan rencana menetapkan hasil revisi itu?
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, tak memberikan penjelasan gamblang saat ditanya soal itu. Dia hanya mengungkapkan jika pemerintah harus memperhatikan nasib dari para mitranya.
"Tentunya apa yang diputuskan pemerintah kami hargai. Kami melihat hal ini perlu diperhatikan. Kami harapkan pemerintah dapat juga memperhatikan nasib para mitra. Jadi kami berharap juga pemerintah bisa bijak dalam memutuskan persoalan ini," ungkap Ridzki saat acara konferensi pers di kantor Grab, Jakarta, Jumat (17/3).
Dikatakannya, jumpa pers yang dilakukan saat ini merupakan bentuk kekhawatiran yang tengah dialami pihaknya. Dia menilai, uji publik yang dilakukan saat ini masih sangat terbatas. Pasalnya hanya dilakukan di dua kota yaitu di Jakarta pada 17 Februari 2017 dan di Makassar tanggal 10 Maret 2017. Uji publik tersebut pun dilakukan secara fisik.
"Saya kira saat ini sudah berkembang teknologi informasi, uji publik tidak perlu dilakukan secara fisik lagi tapi bisa secara virtual pula," tuturnya.
Terlepas dari itu, pihaknya masih akan melihat perkembangan suara masyarakat dan pengemudi serta pengguna terkait revisi aturan itu.
"Tentunya kami akan mencari cara yang terbaik," ungkap dia yang enggan mengatakan langkah selanjutnya dilakukan Grab.
Sebagaimana diketahui, terdapat tiga poin yang memberatkan mereka di antaranya penetapan tarif atas- bawah, pemberlakuan batas kuota terhadap jumlah armada transportasi yang berbasis aplikasi di setiap provinsi, dan balik nama STNK.
Baca juga:
Tarif GrabCar Cs naik 1 April, BPS sebut tak pengaruhi inflasi
Buat ongkos lebih mahal, Grab tolak penerapan batas tarif pemerintah
Pembatasan jumlah taksi online buat iklim bisnis tak kompetitif
3 Perusahaan taksi online kompak tolak aturan balik nama STNK
Revisi aturan Kemenhub jauh dari prinsip ekonomi kerakyatan Jokowi
Sumarsono sebut Jakarta tak masalah dengan transportasi online