Beri Pinjaman Rp 20 Triliun, CEO Modalku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Fintech OJK
Co-Founder dan CEO Modalku sekaligus Ketua Klaster Pendanaan Produktif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Reynold Wijaya, menerima penghargaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Tokoh Penggerak Fintech dalam Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Co-Founder dan CEO Modalku sekaligus Ketua Klaster Pendanaan Produktif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Reynold Wijaya, menerima penghargaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Tokoh Penggerak Fintech dalam Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Penghargaan diberikan dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2021, baru-baru ini.
Penghargaan ini juga mengawali tahun kelima Modalku berkontribusi meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Grup Modalku menutup tahun 2020 dengan pencapaian penyaluran pinjaman lebih Rp 20 triliun pada lebih 3,5 juta jumlah transaksi pinjaman UMKM di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Singapura, dan Malaysia.
-
Bagaimana Finnet mendukung transformasi digital di Indonesia? Kami didukung dengan IT Infrastructure yang handal dan memiliki lisensi terlengkap di Perusahaan sejenis. Kami yakin Finnet dapat menjadi One Stop Solution yang tumbuh bersama mitra untuk bersama-sama mendigitalkan sistem pembayaran di Indoensia.
-
Bagaimana modus dukun itu dalam mengedarkan uang palsu? SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu. Selanjutnya SR meminta agar uang itu dilarung ke laut sebagai bentuk ritual buang sial.
-
Bagaimana Blockchain bekerja di dalam sistem keuangan? Blockchain bekerja di dalam sistem keuangan dengan cara mencatat transaksi keuangan dalam blok data yang terhubung secara terus-menerus.
-
Mengapa Finnet yakin bisa menjadi solusi pembayaran digital? Kami didukung dengan IT Infrastructure yang handal dan memiliki lisensi terlengkap di Perusahaan sejenis. Kami yakin Finnet dapat menjadi One Stop Solution yang tumbuh bersama mitra untuk bersama-sama mendigitalkan sistem pembayaran di Indoensia.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Apa saja modus penipuan keuangan yang sering terjadi? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
Pencapaian ini bertumbuh hampir 2 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang tahun lalu, lebih 80 persen jumlah transaksi pinjaman disalurkan kepada pengusaha online yang sedang berkembang pesat. Selain itu, produk invoice financing juga tetap berkembang dan diminati UMKM.
Reynold Wijaya mengatakan sebuah kehormatan besar dan berterima kasih kepada OJK yang luar biasa mengawasi dan memimpin industri fintech peer-to-peer (P2P) lending. Hanya dalam 4 tahun, industri ini bisa berkembang dengan baik dan menjadi contoh bagi banyak negara lain.
Ini tentu tidak lepas dari dukungan AFPI yang selalu mewadahi kebutuhan pelaku usaha P2P lending. Arahan OJK untuk selalu bisa meningkatkan kualitas dan kontribusi P2P lending, khususnya di pendanaan produktif akan kami dukung penuh. Bersama dengan teman- teman di UMKM, kami berharap bisa membangun Indonesia yang lebih jaya.
"Tahun 2021 diharapkan menjadi tahun berpotensi bagi kebangkitan ekonomi di Indonesia serta perkembangan bisnis Modalku," ujar Reynold dalam rilisnya, kemarin.
Modalku menyediakan layanan peer-to-peer (P2P) lending, yang mana peminjam (UMKM yang berpotensi) bisa mendapatkan pinjaman modal usaha tanpa jaminan hingga Rp 2 miliar yang didanai oleh pemberi pinjaman platform (individu atau institusi yang mencari alternatif investasi) melalui pasar digital.
Selain di Indonesia, Modalku juga beroperasi di Singapura dan Malaysia dengan nama Funding Societies.
(mdk/sya)