Diprediksi 55 juta kartu SIM terancam diblokir karena belum registrasi
Angka tersebut masih bisa berubah. Mengingat pemblokiran dilakukan dengan tiga tahap.
Batas registrasi kartu SIM telah berakhir, yakni (28/2/2018). Bagi yang belum melakukan registrasi, maka pemerintah akan memblokir kartu SIM. Diperkirakan ada 55 juta kartu SIM yang terancam diblokir karena belum melakukan registrasi.
Demikian diungkap Ketua ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) Merza Fachys.
-
Di mana Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data penerima KJMU? Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Dari total 19.041 penerima KJMU pada 2023, didapati sebanyak 624 yang tidak sesuai syarat penerima manfaat.
-
Bagaimana Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data penerima KJMU? Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga parameter dalam melakukan pemadanan data, yaitu padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
-
Kenapa Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data penerima KJMU? Selain itu, upaya ini juga bagian dari proses pemadanan data untuk memastikan penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan. "Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran," kata Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (13/3).
-
Apa alasan Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data penerima KJMU? Adapun proses verifikasi ini sebagai bagian dari langkah selektif Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan KJMU kepada peserta didik. Selain itu, upaya ini juga bagian dari proses pemadanan data untuk memastikan penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan.
-
Bagaimana cara DKPP menjatuhkan sanksi bagi pelanggar kode etik penyelenggara pemilu? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik. DKPP juga dapat memberikan rehabilitasi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti tidak bersalah atau tidak terbukti bersalah.
-
Apa saja persyaratan dokumen untuk mendaftar haji reguler? Seperti umumnya urusan birokrasi, tentu ada peryaratan berupa berkas-berkas atau dokumen yang harus Anda persiapkan. Berikut berkas persyaratan yang perlu diperhatikan; 1) Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar. 2) Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar. 5) Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar.
"Tiap operator kan tentu punya cara pemblokiran dan angka yang berbeda-beda. Kalau kita lihat dari penjelasan Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) kemarin yang berhasil registrasi ada 305 juta, sedangkan total nomor aktif di Indonesia sendiri ada sekitar 360 juta," ujar Merza, Jumat (2/3).
"Berarti ada sekitar 55 juta (nomor kartu SIM) yang bakal diblokir," sambungnya.
Namun, lanjut Merza, angka tersebut masih bisa berubah. Mengingat pemblokiran dilakukan dengan tiga tahap. "Kalau antara 1-30 Maret nanti belum daftar juga, tentu akan secara bertahap pemblokiran outgoing call dan SMS-nya. Jadi angkanya dinamis setiap hari," tandasnya.
Berikut tahapan pemblokiran kartu SIM yang akan diberlakukan pemerintah:
- 1 Maret-31 maret 2018: pengguna tidak bisa menggunakan layanan telepon keluar dan SMS keluar (outgoing). Namun, masih bisa menerima SMS (ingoing) dan mengakses internet.
- 1 April-30 April 2018: pengguna tidak bisa menggunakan layanan telepon masuk dan SMS masuk (ingoing).
- 1 Mei 2018 : kartu SIM akan diblokir total. Pengguna tidak bisa menggunakan layanan telepon keluar, SMS keluar, telepon masuk, SMS masuk, dan akses internet.
Untuk meregistrasi kartu SIM, syarat utama yakni memasukan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Berikut cara meregistrasi kartu SIM:
Pelanggan Baru
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Pelanggan Lama
Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rhm)