DPR didesak kawal revisi PP telekomunikasi
DPR didesak kawal revisi PP telekomunikasi. Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik menyampaikan keluhan tentang proses revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000 yang dinilai kurang transparan. Mereka mendesak DPR RI khususnya Komisi I agar segera memanggil dan mengadakan rapat dengan Menkominfo Rudiantara atas rencana itu.
Polemik revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52/ 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP No. 53/ 2000 tentang penggunaan spektrum radio dan orbit satelit membuat komisi I DPR RI terus mengawasi. Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan pihaknya memiliki tanggung jawab untuk mengawasi proses revisi agar sesuai dengan azas dan tak menimbulkan konflik.
"Meskipun revisi PP adalah domain pemerintah, DPR punya tanggung jawab mengawasi agar proses revisi taat azas dan tidak menimbulkan masalah," ujarnya sesuai bertemu dengan Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik di Jakarta belum lama ini.
-
Bagaimana cara DPR menanyai Bos PT Timah dalam rapat? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha
-
Mengapa DPR sangat keras dalam mempertanyakan Bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Bagaimana cara DPR mendorong KPK untuk mengungkap terduga pelaku pembocoran informasi OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Bagaimana DPR ingin menyelesaikan masalah tawuran? “Saya rasa masih ada yang kurang optimal di pencegahan dan juga penindakan. Maka saya minta pada pihak-pihak yang berwenang, tolong kasus seperti ini diberi hukuman yang berat, biar jera semuanya. Jangan sampai karena masih remaja atau di bawah umur, perlakuannya jadi lembek. Kalau begitu terus, akan sulit kita putus mata rantai budaya tawuran ini,” jelasnya.
-
Apa harapan DPR terhadap Polri dalam menjaga kondusifitas ruang digital selama Pilkada? Politikus NasDem tersebut berharap, Polri dapat bekerja maksimal dalam memantau kondusifitas ruang digital selama Pilkada, terutama terkait hoaks dan ujaran kebencian.
Dalam pertemuan itu, Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik juga menyampaikan keluhan tentang proses revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000 yang dinilai kurang transparan. Selain tidak transparan, revisi PP tidak sesuai dengan semangat pemerintah mendorong penyediaan jaringan telekomunikasi nasional sesuai UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
"Kami berpandangan bahwa proses revisi PP tidak sesuai dengan azas-azas dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang seharusnya terbuka, transparan dan melibatkan unsur masyarakat dalam memberikan masukan. Kenyataannya, revisi PP berjalan tertutup. Padahal sebelumnya kami telah mendatangi dan meminta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia agar proses revisi PP dapat berjalan terbuka," kata Sheila perwakilan dari Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik.
Menurutnya proses revisi PP tersebut selain melanggar UU, juga berpotensi merugikan negara. Dia pun menggambarkan bila kebijakan itu diterapkan, maka justru membuat operator telekomunikasi kian malas dan condong mengandalkan operator eksisting dengan risiko jangka panjang yang besar, karena lebih banyak mengandalkan satu jaringan telekomunikasi tanpa back-up, khususnya untuk kawasan pelosok seperti di luar Jawa.
"Kami mendesak DPR RI khususnya Komisi I agar segera memanggil dan mengadakan rapat dengan Menkominfo Rudiantara atas rencana revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000 yang cacat hukum. Jika pada akhirnya PP hasil revisi tetap dijalankan, kami akan melakukan judicial review," ujarnya.
Baca juga:
XL sebut seluruh kota jangkauannya akan terselimuti 4G
Begini kata pakar hukum soal revisi PP telekomunikasi
Manfaatkan frekuensi 900 Mhz, XL jamin kualitas makin bagus
Bos Indosat soal interkoneksi: Ikuti pemerintah dulu
Bos Indosat: Mau pagi mau malam, konten video tetap laku