E-commerce: Pemerintah beri kepastian industri lewat revisi DNI
Revisi terbaru DNI menyatakan pihak asing bisa mendapatkan 100 persen kepemilikan di bidang e-commerce
Pemerintah menerapkan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka untuk para penanam modal yakni Daftar Negatif Investasi atau DNI. Pada Februari 2016 lalu, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi 10, termasuk di dalamnya revisi mengenai DNI.
Dengan revisi tersebut, pemerintah memberikan peluang kepada pihak asing untuk mendapatkan 100 persen kepemilikan di beberapa bidang usaha, salah satunya termasuk e-commerce. Bagi industri e-commerce dalam negeri, revisi ini merupakan berita baik karena masuknya asing bisa memicu daya saing e-commerce lokal.
-
Apa perbedaan utama antara e-commerce dan marketplace? Meskipun keduanya seringkali digunakan secara bergantian, namun sebenarnya ada perbedaan yang signifikan di antara keduanya.
-
Siapa yang melakukan riset tentang kepuasan berbelanja online di e-commerce? Melihat situasi pasar digital di awal tahun 2024 yang terus bergerak mengikuti perkembangan kebutuhan dan preferensi masyarakat, IPSOS melakukan riset dengan tajuk ”Pengalaman dan Kepuasan Belanja Online di E-commerce”.
-
Bagaimana Menko Luhut meminta TikTok untuk membangun bisnis e-commerce nya? "Kita pisahkan kemarin, jadi jangan dagang di media sosial. Itu aja, enggak ada yang lain-lain," tekan Luhut.
-
Bagaimana cara kerja e-commerce dalam mengelola sistem pembayaran? Pada marketplace, sistem pembayaran dan pengiriman sudah diatur hingga tuntas tanpa melibatkan penjual ataupun pembeli. Namun, pada e-commerce tentu saja semuanya harus dijalankan secara independen. Mulai dari sistem pembayaran yang dipilih hingga metode pengiriman yang digunakan.
-
Mengapa program afiliasi menjadi semakin penting bagi platform e-commerce? Astrid Williadry, Director Snapcart Indonesia mengatakan kehadiran program afiliasi dapat dikatakan sebagai salah satu strategi ampuh para pemain e-commerce, karena secara tidak langsung membantu trafik kunjungan ke platform e-commerce itu sendiri.
-
Apa yang disetujui oleh KPPU terkait Shopee? Menurut keterangan resmi KPPU, pada tanggal 20 Juni 2024, proposal perubahan perilaku Shopee disetujui oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku.
"DNI awalnya ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada April 2014. Saat itu, DNI menyatakan pedagang eceran melalui Internet, atau e-commerce, tertutup bagi investasi dari luar atau investasi asing," terang Budi Gandasoebrata, Direktur Veritrans, dalam keterangannya, Jumat (08/04).
Dia menambahkan bila di sisi lain, pada saat itu mulai bermunculan pemain baru di bidang e-commerce yang model bisnisnya berupa marketplace seperti BukaLapak, Lazada, Tokopedia, dan lain-lain.
Para pemain baru ini bukanlah pedagang eceran atau pun penjual langsung (direct selling). Mereka memiliki stok dagangan sendiri sekaligus juga menjalin kerjasama dengan sub-merchant lain. Oleh karena itu, menurut Budi, ia berpikir harus ada kejelasan mengenai posisi para pemain e-commerce ini terutama terkait DNI.
"Meski DNI itu sudah diberlakukan tetapi peraturan tersebut belum begitu berpengaruh bagi model-model bisnis yang saat itu sedang berkembang di Indonesia," ujarnya.
Oleh karena itu, dia menyambut baik hadirnya revisi DNI yang salah satunya mengatur mengenai e-commerce. Sementara itu, meskipun revisi terbaru DNI menyatakan asing bisa mendapatkan 100 persen kepemilikan di bidang e-commerce, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Menurut Menkominfo, Rudiantara, ada tiga tingkatan dalam e-commerce terkait investasi asing. Pertama adalah e-commerce yang valuasinya di bawah Rp 10 miliar dan ini termasuk dalam e-commerce yang sama sekali tidak bisa dimiliki asing. Kedua adalah e-commerce dengan valuasi Rp 10 miliar – Rp 100 miliar yang bisa dimiliki asing sebesar 49 persen. Terakhir adalah e-commerce dengan valuasi di atas Rp100 miliar dimana investor asing bisa mendapatkan 100 persen kepemilikan.
Selain itu, e-commerce yang mendapatkan kelonggaran DNI terbatas hanya pada e-commerce dengan bidang bisnis marketplace. Pemerintah melakukan hal ini untuk memastikan bahwa pemain lokal tetap bisa bersaing dengan para pemodal asing.
Selain itu, untuk mendorong Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pemerintah juga mengharuskan para investor asing untuk melakukan kemitraan dengan pelaku UKM Indonesia. Melalui kemitraan ini, para pelaku UKM bisa menyuplai produk mereka ke marketplace yang 100 persen dimiliki asing tersebut. Pemerintah juga menekankan bahwa marketplace tersebut harus memberi prioritas bagi penjualan produk-produk lokal.
Baca juga:
Pacu pertumbuhan, Bhinneka.com jajaki pendanaan dari lima investor
Gandeng Samsung, TrueMoney siapkan 7000 EDC
Setelah advertorial, kini eranya konten marketing 2.0
April mop jadi ajang 'bohong-bohongan' MatahariMall dan Go-Jek
OLX ajak ramai-ramai jual barang dapat laptop