FPI desak DPR tunda bahas Revisi UU PNBP telekomunikasi
Rumusan tarif BHP jasa telekomunikasi dinilai tidak fair
Pada tanggal 17 Februari 2014, Front Pembela Internet (FPI) bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendaftarkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor telekomunikasi.
Uji materi ini menyangkut Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) dan Pasal 16 dan Pasal 26 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi).
-
Apa yang diteliti oleh APJII? Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis survei penetrasi internet Indonesia 2024. Hasil surveinya itu menunjukan jumlah pengguna internet mencapai 221 juta dari 278 juta jiwa penduduk negeri ini. Praktis, tingkat penetrasi pengguna internet di Indonesia telah mencapai 79.5 persen dari total populasi.
-
Apa yang menjadi rekomendasi APJII terkait insiden PDNS 2? APJII juga memberikan beberapa rekomendasi penting terkait pemulihan Pusat Data Nasional dan langkah-langkah ke depan. Pertama, Evaluasi dan Peningkatan Sistem Keamanan Siber. “Pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan siber di Pusat Data Nasional dan memastikan adanya peningkatan yang signifikan dalam protokol keamanan untuk mencegah serangan di masa depan,” ungkap dia.
-
Apa saja yang tercakup dalam kerja sama APJII dan Starlink? Konkret dari MoU ini adalah Starlink terhubung dengan Indonesia Internet Exchange (IIX). Dengan demikian, ini memberikan dorongan positif untuk meningkatkan konektivitas dan lalu lintas data di dalam negeri.
-
Kenapa APJII menjalin kerja sama dengan Starlink? Tujuannya untuk pemerataan akses internet di Indonesia. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan PT Starlink Services Indonesia (Starlink) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU). Mou ini bertujuan meningkatkan akses internet di seluruh Indonesia.
-
Bagaimana APJII ingin memastikan keamanan data di masa depan? "Kami berharap bahwa pemerintah dan semua pemangku kepentingan dapat bekerja sama untuk memperkuat infrastruktur keamanan siber kita. APJII siap mendukung setiap upaya untuk meningkatkan keamanan data dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” terangnya.
-
Mengapa APJII tertarik untuk meneliti akses internet di daerah 3T? Penyebaran internet di daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T) terus mengalami perkembangan yang signifikan.
Terkait hal ini, Front Pembela Internet (FPI) mendesak DPR RI untuk menunda pembahasan revisi RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2014.
Kuasa hukum permohonan uji materi, Pradnanda Berbudy mengatakan selama proses hukum berlangsung di Mahkamah Konstitusi, maka seharusnya segala pembahasan politik sebuah produk undang-undang ditunda dulu.
"Ini demi kepastian hukum bagi masyarakat yang menanti putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi itu," katanya dalam siaran pers, Jumat (7/2).
Surat permohonan FPI kepada DPR untuk menunda pembahasan RUU PNBP telah diserahkan Kamis 6 Februari 2014, melalui Sekretariat Jenderal DPR RI.
"Kami juga mengirim surat permohonan yang sama ke Kementerian Keuangan, serta tembusan ke Mahkamah Konstitusi dan Presiden SBY," sambung Pradnanda.
Pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi ini dilakukan, karena FPI menilai UU PNBP inkonstitusional, terkait pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi.
Dalam industri telekomunikasi ada berbagai macam PNBP, yaitu: Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi, BHP telekomunikasi, BHP jasa telekomunikasi dan lain sebagainya.
Industri telekomunikasi, khususnya penyedia jasa internet, merasa dengan adanya berbagai BHP, terlalu terbebani oleh biaya-biaya yang tidak perlu. Selain itu, rumusan tarif BHP jasa telekomunikasi juga dinilai tidak fair, karena dihitung 1 persen dari pendapatan kotor (revenue).
"Problem hukumnya adalah, besaran dan tarif BHP itu ditentukan sesuka-sukanya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika", tambah Pradnanda Berbudy. Bagi masyarakat secara umum, dengan adanya berbagai pungutan, tentunya akan berdampak pada kenaikan harga.
"Ujung-ujungnya, konsumen juga yang dirugikan karena tarif layanan internet menjadi lebih mahal," ujar Pradnanda.
Baca juga:
APJII: Joop Ave peletak dasar internet Indonesia
Perampokan PNBP telekomunikasi melebihi korupsi Hambalang
Orang Indonesia yang gandrung social media
FPI dan APJII gugat PNBP sektor telekomunikasi ke MK
Pengguna internet riil seharusnya lebih dari 120 juta orang